Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Berita

Seputar KPPN Semarang II

Tulisan Pegawai: Indikator Revisi DIPA

Indikator Revisi DIPA

indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran  merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Terdapat 2 indikator yang menjadi pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan anggaran yaitu revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA. Revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu semester dan tidak bersifat kumulatif. Revisi yang diperhitungkan adalah 14 jenis revisi pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di level Satker.

Tantangan yang dihadapi dalam mencapai nilai indikator revisi DIPA yang maksimal terdapat tantangan yang harus dihadapi seperti kebijakan pelaksanaan anggaran yang dinamis sepanjang tahun, adanya revisi DIPA oleh kantor pusat satuan kerja, Masih terdapat satuan kerja yang belum memperhatikan jenis revisi yang dihitung pada indikator revisi DIPA.

Untuk optimalisasi IKPA Untuk Indikator Revisi DIPA satker dapat melakukan reviu DIPA secara periodik (minimal triwulanan) untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L, melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisasi, dan Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir).

Oleh: Kresna Bayu Mukti Susena - PTPN KPPN Semarang II

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search