Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Berita

Seputar KPPN Semarang II

Tulisan Pegawai: Integrasi Katalog Elektronik Versi 6 Dengan SAKTI

INTEGRASI KATALOG ELEKTRONIK VERSI 6 DENGAN SAKTI

TIDAK PERLU DAFTAR KONTRAK SEKALIGUS BAYAR KE KPPN BERAPAPUN NILAINYA

 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam rangka tindak lanjut atas Launching Katalog Elektronik versi 6.0 oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 10 Desember 2024, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Versi 6.0 telah dilakukan oleh seluruh kementerian lembaga di pusat maupun di daerah dengan sumber dana APBN dan APBD mulai tanggal 1 Januari 2025. Katalog Elektronik versi 6.0 merupakan platform pengadaan nasional berbasis elektronik yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) bersama PT Telkom Indonesia yang diberi tugas untuk mengembangkan aplikasi e-katalog versi 6.

Integrasi dengan Sistem Keuangan (SAKTI)

Perbedaan utama e-Katalog versi 6 dengan versi sebelumnya (versi 5) terletak pada peningkatan fitur dan fungsionalitas, terutama dalam hal kemudahan akses, informasi produk yang lebih lengkap, proses pembayaran yang lebih baik, dan monitoring transaksi yang lebih transparan. Selain itu, e-Katalog versi 6 juga menyatukan semua katalog (lokal, sektoral, dan nasional) ke dalam satu sistem yang terpusat. Khusus untuk sumber dana dari APBN, e-Katalog versi 6 telah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan khusus untuk pembayaran pengadaan barang/jasa secara langsung (satu termin/sekaligus) menggunakan mekanisme uang persediaan (UP) pada Bendahara Pengeluaran atau menggunakan mekanisme pembayaran langsung (Ls) kepada rekanan/pihak ketiga. Disamping kedua mekanisme pembayaran tersebut e-Katalog versi 6 juga mengakomodir pembayarannya melalui kanal kartu kredit pemerintah (KKP) berlogo mastercard/visa maupun KKP Domestik atau kartu kredit Indonesia (KKI) yang berlogo GPN.

Perpajakan

Peningkatan fitur lain termasuk dalam pemungutan dan penyetoran pajak, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, pada mekanisme UP, seluruh kewajiban (pemotongan, pemungutan, dan penyetoran) perpajakan atas transaksi dalam Katalog Elektronik versi 6 dilakukan oleh penyelenggara Katalog Elektronik. Peningkatan fitur ini sangat membantu khususnya bagi bendahara pengeluaran yang selama ini melaksanakan kewajiban perpajakan atas uang persediaan yang dibelanjakannya. Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada rekanan/pihak ketiga pada mekanisme up ini dibayar bendahara pengeluaran secara bruto (termasuk pajak) melalui kanal pembayaran (virtual account) LKPP. Dari virtual account LKPP selanjutnya akan diteruskan pembayaran kepada rekanan/pihak ketiga beserta penyetoran kewajiban perpajakannya. Batas/limit transaksi pada mekanisme UP masih belum berubah yakni satu transaksi/kuitansi pembelian sebesar Rp 200.000.000,-

Sementara untuk mekanisme Ls, tidak ada batasan nilai transaksi. Hal ini semakin memudahkan pejabat pengadaan barang/jasa (PBJ) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan proses pengadaannya. Cukup akses Katalog Elektronik versi 6, kemudian lakukan pemesanan barang/jasa, negosiasi harga, pilih cara pembayaran, barang dikirim, serah terima barang. Selanjutnya proses pembayaran yang telah terintegrasi dengan SAKTI. Pada mekanisme Ls PPh dihitung oleh PPK pada Katalog Elektronik dan PPN dihitung secara sistem oleh Katalog Elektronik. Hasil perhitungan pajak pada Katalog Elektronik akan menjadi potongan pada SPP, SPM, dan SP2D. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penyedia barang/jasa dilakukan pemotongan pada SP2D dan disetorkan secara langsung ke Kas Negara, sedangkan kewajiban perpajakan lainnya (misalnya terkait ekspedisi) dilakukan oleh penyelenggara Katalog Elektronik (PT Telkom).

 

Kendala

Kendala penerapan e-Katalog versi 6 yang terintegrasi dengan SAKTI  sejak dimulai di awal tahun anggaran 2025 diantaranya beberapa satker masih belum mengetahui integrasi  e-Katalog versi 6 dan SAKTI. Sehingga ketika barang telah diterima (sudah BAST) pada e-Katalog versi 6, BAST secara otomatis terproses dan masuk ke Aplikasi SAKTI. Beberapa satker yang belum mengetahui hal ini, membuat BAST secara manual dan memproses SPP dan SPM sampai terproses SP2D nya. BAST yang terproses dari e-Katalog versi 6 akhirnya tidak diproses menjadi SPP/SPM dan statusnya menggantung. Atas kondisi ini satker mengajukan permohonan melalui saluran HAI DJPb untuk penghapusan BAST yang menggantung di Aplikasi SAKTI. Setelah BAST yang menggantung di Aplikasi SAKTI berhasil dihapus, satker juga harus melakukan penyesuian transaksi pada e-Katalog versi 6 yang belum tuntas dengan menghubungi helpesk Inaproc pada tautan https://bantuan.inaproc.id .

Selanjutnya penerapan e-Katalog versi 6 diharapkan semakin massif digunakan, peningkatan fitur dan fungsionalitas seperti pada proses penghitungan kewajiban perpajakan, informasi produk yang lebih lengkap, serta proses pembayaran yang telah terintegrasi dengan SAKTI memudahkan pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara pengeluaran mengelola dana yang bersumber dari APBN. Beberapa Satker yang ditemui penulis menyampaikan apresiasi terkait kemudahan penerapan e-Katalog versi 6 ini, diantaranya satker tidak perlu lagi mendaftarkan kontrak sekali bayar ke KPPN yang telah diproses  e-Katalog versi 6 berapapun nilainya.

 

Penulis : Sukron Saddat/PTPN Penyelia KPPN Semarang II

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search