INDIKATOR KINERJA DEVIASI HALAMAN III DIPA
Indikator kinerja deviasi halaman III DIPA digunakan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja kementerian/lembaga (Satker K/L). Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan deviasi, yang diperoleh dari rata-rata tertimbang antara realisasi anggaran dan Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja.
RPD bulanan yang menjadi acuan berasal dari halaman III DIPA dan dapat diperbarui oleh Satker K/L. Pemutakhiran ini penting agar RPD mencerminkan kondisi dan kebutuhan terkini, serta dilakukan paling lambat pada hari kerja kesepuluh bulan tertentu di tiap triwulan: Februari untuk triwulan I, April untuk triwulan II, Juli untuk triwulan III, dan Oktober untuk triwulan IV.
Deviasi dihitung berdasarkan rasio antara penyimpangan realisasi anggaran terhadap RPD bulanan yang telah dimutakhirkan. Deviasi yang kecil menunjukkan perencanaan yang realistis dan pelaksanaan yang tepat waktu, sedangkan deviasi besar dapat menandakan ketidaktepatan dalam perencanaan atau adanya kendala dalam realisasi anggaran.
Adapun tantangan yang dihadapi satuan kerja dalam mencapai nilai indikator deviasi halaman III DIPA yang maksimal antara lain adanya blokir pagu yang mengakibatkan satuan kerja tidak dapat melakukan realisasi, ketidaksesuaian antara realisasi dan RPD yang telah disusun, serta revisi dari kantor pusat yang menyebabkan satuan kerja tidak dapat menyusun RPD sesuai dengan kebutuhan atau kondisi riil mereka.
Untuk memperoleh nilai yang optimal, satuan kerja perlu menyusun strategi, antara lain: memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pencapaian kinerja, output, serta sasaran program/kegiatan satuan kerja/kementerian/lembaga; memastikan seluruh unit kerja melaksanakan kegiatan sesuai rencana sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA; memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA setiap triwulan; serta memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).
Oleh: Kresna Bayu Mukti Susena - PTPN KPPN Semarang II