Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Berita

Seputar KPPN Semarang II

Pedoman Pengelolaan Hibah Badan Layanan Umum (BLU)

Pedoman Pengelolaan Hibah Badan Layanan Umum (BLU)

 

Pedoman Pengelolaan Hibah Badan Layanan Umum (BLU) disusun sebagai acuan bagi seluruh BLU dalam menerima, mengelola, mencatat, dan melaporkan hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 129/PMK.05/2020.

Dalam ketentuan tersebut, hibah BLU didefinisikan sebagai pendapatan berupa uang, barang, jasa, atau surat berharga yang berasal dari pihak di luar Pemerintah Pusat tanpa adanya kewajiban untuk mengembalikan maupun memberikan imbal balik kepada pemberi hibah. Hibah dapat bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri serta dapat bersifat terikat maupun tidak terikat. Hibah terikat wajib digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian hibah, sedangkan hibah tidak terikat dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional layanan BLU, dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa hibah tersebut tidak digunakan untuk pembayaran remunerasi.

Sebelum menerima hibah, BLU diwajibkan melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Untuk hibah luar negeri, konsultasi dilakukan kepada Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU dan dapat melibatkan DJPPR, sedangkan hibah dalam negeri dikonsultasikan kepada Kantor Wilayah DJPb. Konsultasi bertujuan memastikan kesesuaian aspek administrasi, legalitas pemberi hibah, karakteristik hibah, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara. Hasil konsultasi dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.

Setelah perjanjian hibah ditandatangani, BLU wajib mengajukan registrasi hibah sebelum hibah dilaksanakan apabila perjanjian tersebut diterbitkan setelah 19 November 2025. Registrasi dilakukan kepada DJPPR untuk hibah luar negeri atau kepada Kantor Wilayah DJPb untuk hibah dalam negeri. Nomor register hibah menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan hibah serta administrasi keuangan BLU. Perjanjian hibah yang ditandatangani sebelum tanggal tersebut tidak diwajibkan untuk diregistrasi sepanjang memenuhi ketentuan peralihan yang berlaku.

Dalam hal hibah berbentuk uang, dana hibah ditempatkan pada rekening operasional hibah BLU yang telah memperoleh persetujuan KPPN. Apabila rencana penggunaan hibah belum tertampung dalam DIPA, BLU wajib melakukan revisi DIPA setelah memperoleh nomor register hibah. Selanjutnya, pendapatan hibah uang disahkan melalui mekanisme SP3B-BLU dan dicatat sebagai Pendapatan BLU, bukan sebagai pendapatan hibah pada BA BUN 999.02. Sebaliknya, hibah dalam bentuk barang, jasa, maupun surat berharga tidak memerlukan pengesahan SP3B, tetapi tetap wajib dicatat sesuai ketentuan akuntansi dan diadministrasikan melalui aplikasi SAKTI apabila berkaitan dengan aset tetap.

Dari sisi akuntansi, hibah uang diakui pada saat dana diterima di rekening BLU, sedangkan hibah barang atau jasa diakui ketika terjadi serah terima yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen yang dipersamakan. Pengukuran hibah dilakukan berdasarkan nilai nominal untuk hibah uang dan nilai wajar untuk hibah barang, jasa, maupun surat berharga. Penyajian hibah dilakukan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagai Pendapatan PNBP BLU dan pada Laporan Operasional (LO) sebagai Pendapatan Operasional Hibah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pedoman ini juga memberikan penegasan mengenai perbedaan hibah dengan transaksi lain seperti PNBP jasa layanan, kerja sama, transfer aset antar entitas pemerintah, ruilslag, maupun donasi atau dana titipan. Suatu penerimaan hanya dapat dikategorikan sebagai hibah apabila tidak terdapat kewajiban imbal balik, memberikan manfaat ekonomi bagi BLU, memiliki dasar perjanjian hibah, dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Sebaliknya, penerimaan yang mengandung unsur timbal balik atau hanya bersifat titipan tidak diklasifikasikan sebagai hibah dan diperlakukan sesuai karakteristik transaksinya.

Melalui pedoman ini diharapkan seluruh Badan Layanan Umum dapat melaksanakan pengelolaan hibah secara tertib administrasi, sesuai regulasi, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan tata kelola keuangan negara yang baik.

 

Oleh : Kresna Bayu Mukti Susena - PTPN KPPN Semarang II

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search