Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Semarang II
Mendahului Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018, dengan ini disampaikan beberapa hal yang mendesak sebagai berikut:
- SPM-LS Kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 September 2018 pada jam kerja;
- SPM-LS Kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 September 2018 sampai dengan tanggal 15 September 2018 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 28 September 2018 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 16 September 2018 sampai dengan tanggal 30 September 2018 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 12 Oktober 2018 pada jam kerja.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas diharapkan Saudara memperhatikan batas pengajuan SPM ke KPPN mengingat pada tahun ini tidak terdapat dispensasi pengajuan SPM.