Salah satu azas penyelenggaraan pemerintah yang baik dalam PP no. 29 th 2014 dan Permenpan RB no. 53 th 2014 adalah diwajibkannya instansi pemerintah menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Laporan Kinerja KPPN Serang diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, secara internal diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi dan motivasi, seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.