Kamis - 19 Oktober 2023
KPPN Serang melakukanan Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2023 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada Hari Rabu dan Kamis (18 - 19 Oktober 2023). Sosialisasi ini dilakukan dalam 4 batch kegiatan dan mengundang seluruh satker lingkup kerja KPPN Serang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, Bendahara wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara beserta lampirannya kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam rangka simplifikasi proses bisnis, penyampaian dan validasi LPJ Bendahara akan dilakukan migrasi dari sebelumnya menggunakan Aplikasi SPRINT ke Aplikasi SAKTI.
Guna kelancaran pelaksanaan penyampaian dan validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI, KPPN Serang melakukan sosialisasi/bimtek terkait proses penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran melalui Aplikasi SAKTI kepada seluruh Bendahara Pengeluaran Satker wilayah kerja KPPN Serang. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 bertempat di gedung aula KPPN Serang.
Rabu, 27 September 2023 - Serang
KPPN Serang melaksanaan Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Sosialisasi dilakukan secara bertahap dalam 2 batch, dan dilaksanakan pada hari yang sama. Adapun peserta sosialisasi ini adalah seluruh Satuan Kerja lingkup KPPN Serang.