Senin, 27 Februari 2023 - KPPN Serang menyelenggarakan sosialisasi terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN secara tatap muka. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB di aula KPPN Serang ini dihadiri oleh satu Pejabat Perbendaharaan untuk tiap satuan kerja lingkup KPPN Serang. Sebelumnya telah dilakukan secara online namun masih terdapat perbedaan persepsi dalam implementasi.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Serang, Soegihartono, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan peraturan pengganti PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Narasumber I Wayan Agus Prianto dan Kristian Agung, menyampaikan bahasan materi pada beberapa substansi perubahan yang meliputi pelaksanaan anggaran terkait besaran Uang Persediaan dan batasan jenis kontrak, modernisasi proses pembayaran dengan penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penyempurnaan pengaturan Pejabat Perbendaharaan yang diwajibkan akan adanya sertifikat kompetensi dan hal lain seperti perencanaan kas serta langkah strategis penyampaian data supplier. Melalui kegiatan sosialisasi yang diakhiri dengan diskusi ini, diharapkan satuan kerja mendapatkan gambaran, pemahaman dan memiliki kesamaan persepsi dalam implementasi pelaksanaan anggaran.
KPPN Serang dalam acara bimbingan teknis dengan tajuk “Bimbingan Teknis Implementasi SAKTI terkait Pengelolaan Gaji Web dan E-SKPP pada Satuan Kerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP Secara Elektronik”. Mendukung program Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mewujudkan peningkatan akuntabilitas dan percepatan proses pembayaran gaji pegawai hingga penyelesaian gaji pegawai. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2023 dengan tamu undangan seluruh satuan kerja lingkup KPPN Serang.
Serang, 28 Februari 2023 - Dalam rangka meningkatkan pemahaman para petugas penyusun laporan keuangan satker dalam menyusun laporan keuangan UAKPA yang andal dan akuntabel, KPPN Serang mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Sosialisasi PMK 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Serang Soegihartono menyampaikan bahwa implementasi SAKTI pada tahun 2022 telah mengubahan proses bisnis khususnya bidang pelaporan keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 sangat komprehensif, telah mengakomodir seluruh proses akuntansi pada aplikasi SAKTI, pengaturan penyusunan, sistematika dan ilustrasi laporan serta ketentuan penyampaian laporan keuangan. Dilanjutkan dengan bimtek update Aplikasi CaLK, beliau berharap agar penyusunan laporan keuangan dapat disusun dengan lebih cepat dan akurat.
Acara ini dihadiri oleh 204 petugas penyusun laporan keuangan satuan kerja lingkup KPPN Serang dengan narasumber I Wayan Agus Prianto dan Surya Osa Putra.
Dalam rangka mengimplementasikan salah satu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, telah ditetapkan skema Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.
KPPN Serang melaksanakan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan No. PER- 12/PB/2022. tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik kepada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Serang pada hari Kamis, 23 Februari 2023. Dalam pelaksanaan sosialisasi penggunaan KKP domestik, selain narasumber dari KPPN Serang, kegiatan ini bekerja sama dengan Bank Himbara dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari kantor pusat Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI yang masing-masing membawakan materi terkait penggunaan KKP dan tata cara pengusulan KKP tersebut.
Link Materi KKP :