Serang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik

Dalam rangka mengimplementasikan salah satu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, telah ditetapkan skema Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.

KPPN Serang melaksanakan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan No. PER- 12/PB/2022. tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik kepada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Serang pada hari Kamis, 23 Februari 2023. Dalam pelaksanaan sosialisasi penggunaan KKP domestik, selain narasumber dari KPPN Serang, kegiatan ini bekerja sama dengan Bank Himbara dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari kantor pusat Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI yang masing-masing membawakan materi terkait penggunaan KKP dan tata cara pengusulan KKP tersebut.

 

 

 

 

 Link Materi KKP :

- Materi KKP Mandiri

- Materi KKP BRI

- Materi KKP BNI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search