Dalam rangka mengimplementasikan salah satu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, telah ditetapkan skema Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.
KPPN Serang melaksanakan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan No. PER- 12/PB/2022. tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik kepada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Serang pada hari Kamis, 23 Februari 2023. Dalam pelaksanaan sosialisasi penggunaan KKP domestik, selain narasumber dari KPPN Serang, kegiatan ini bekerja sama dengan Bank Himbara dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari kantor pusat Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI yang masing-masing membawakan materi terkait penggunaan KKP dan tata cara pengusulan KKP tersebut.
Link Materi KKP :