Senin, 27 Februari 2023 - KPPN Serang menyelenggarakan sosialisasi terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN secara tatap muka. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB di aula KPPN Serang ini dihadiri oleh satu Pejabat Perbendaharaan untuk tiap satuan kerja lingkup KPPN Serang. Sebelumnya telah dilakukan secara online namun masih terdapat perbedaan persepsi dalam implementasi.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Serang, Soegihartono, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan peraturan pengganti PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Narasumber I Wayan Agus Prianto dan Kristian Agung, menyampaikan bahasan materi pada beberapa substansi perubahan yang meliputi pelaksanaan anggaran terkait besaran Uang Persediaan dan batasan jenis kontrak, modernisasi proses pembayaran dengan penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penyempurnaan pengaturan Pejabat Perbendaharaan yang diwajibkan akan adanya sertifikat kompetensi dan hal lain seperti perencanaan kas serta langkah strategis penyampaian data supplier. Melalui kegiatan sosialisasi yang diakhiri dengan diskusi ini, diharapkan satuan kerja mendapatkan gambaran, pemahaman dan memiliki kesamaan persepsi dalam implementasi pelaksanaan anggaran.