Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
Mitra kerja KPPN Serang Terlampir
Di tempat
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5715/PB/2017 Tanggal 21 Juni 2017 hal Perbaikan NIP/NRP Pegawai pada Aplikasi GPP/BPP/DPP dan persiapan penerapan apliaksi GPP KPPN terpusat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Direktorat SITP telah melakukan analisis terhadap data NIP/NRP pembayaran gaji PNS, Anggota Polri dan Prajurit TNI. Berdasarkan hasil analisis tersebut telah ditemukan:
a. Data NIP/ NRP Ganda beda nama,beda satker, beda KPPN untuk PNS, Anggota Polri dan Prajurit TNI.
b. NIP tidak sesuai dengan tanggal lahir :
1) Isian tanggal lahir tidak sama dengan tanggal lahir di NIP
2) Data NIP masih menggunakan NIP lama (9 digit) ditambah nol
c. NIP tidak sesuai dengan jenis kelamin
d. Data Pegawai kosong
2. Dalam rangka meningkatkan validitas pembayaran gaji, data NIP/NRP untuk PNS, Anggota Polri dan Prajurit TNI harus diperbaiki, karena aplikasi Gaji KPPN Terpusat akan menerapkan validasi NIP/NRP aktif pada satker lain secara nasional;
3. Data NIP/NRP pegawai pada satker-satker mitra KPPN Serang yang terindikasi terdapat kesalahan adalah sebagaimana Lampiran I, II, III, IV dan V;
4. Perbaikan dilakukan melalui ADK dari satker pada aplikasi GPP/BPP/DPP yang telah diupdate 13 Juli 2017 Melalui Menu Utilitas >>Perbaikan NIP/NRP;
5. Langkah-langkah perbaikan NIP selengkapnya dapat dibaca pada manual/petunjuk update GPP/BPP/DPP 13 Juli 2017 sesuai lampiran VI;
6. Di samping perbaikan data NIP/NRP melalui aplikasi GPP/BPP/DPP, update data supplier pada SPAN harus dilakukan agar tidak terjadi retur. Langkah-Langkah update data supplier SPAN sebagaimana lampiran II Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5715/PB/2017.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download S-1513/WPB.11/KP.0150/2017
Download Lampiran Format MS. EXCELL
Download Contoh Format Surat Jawaban
Download Format Surat Perubahan Supplier