Serang

Layanan Helpdesk Terintegrasi HAI DJPBN

  • Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
  • Mitra kerja KPPN Serang
  • Di tempat

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-428/PB/2016 Tentang Layanan Pengguna Terintegrasi HAI-DJPBN dan Surat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Nomor S-1068/WPB.11/BD.03/2017 tanggal 25 Agustus 2017 hal Rekomendasi Penyampaian Kampanye HAI DJPBN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Saat ini Direktorat Jenderal Perbendaharan telah melaunching layanan heldesk terintegrasi HAI-DJPBN.
  2. HAI DJPBN mencakup seluruh layanan tugas dan fungsi DJPBN yang terdiri dari 7 Direktorat Teknis, 33 Kantor Wilayah Provinsi dan 181 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) termasuk Layanan Aplikasi Penunjang Pekerjaan Satuan Kerja (SAKTI, MPN G2, OM SPAN, SAIBA, SAS, GPP, dll).
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa satker dapat mengakses layanan HAI DJPBN melalui Online Monitoring SPAN (OM SPAN) dan/ atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan/ atau web : https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Download S-1645/WPB.11/KP.0150/2017 di sini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search