- Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
- Mitra kerja KPPN Serang
- Di tempat
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-428/PB/2016 Tentang Layanan Pengguna Terintegrasi HAI-DJPBN dan Surat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Nomor S-1068/WPB.11/BD.03/2017 tanggal 25 Agustus 2017 hal Rekomendasi Penyampaian Kampanye HAI DJPBN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Saat ini Direktorat Jenderal Perbendaharan telah melaunching layanan heldesk terintegrasi HAI-DJPBN.
- HAI DJPBN mencakup seluruh layanan tugas dan fungsi DJPBN yang terdiri dari 7 Direktorat Teknis, 33 Kantor Wilayah Provinsi dan 181 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) termasuk Layanan Aplikasi Penunjang Pekerjaan Satuan Kerja (SAKTI, MPN G2, OM SPAN, SAIBA, SAS, GPP, dll).
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa satker dapat mengakses layanan HAI DJPBN melalui Online Monitoring SPAN (OM SPAN) dan/ atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan/ atau web : https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.