- Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
- Mitra kerja KPPN Serang
- Di tempat
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Batas waktu penyampaian SPM LS Kontraktual dengan BAST/BAPP termasuk BAPP termin sampai dengan 15 September 2017 telah berlalu dan terindikasi ada satker mengalami keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN;
- Atas keterlambatan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud angka 1, sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut;
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan kembali kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN Serang untuk dapat mengajukan dokumen sebelum batas akhir pengajuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017, khususnya untuk SPM dengan BAST/BAPP mulai tanggal 16 September 2017;
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



