Serang

Penegasan Batas Penyampaian Dokumen ke KPPN

  • Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
  • Mitra kerja KPPN Serang
  • Di tempat

Sehubungan dengan  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas waktu penyampaian SPM LS Kontraktual dengan BAST/BAPP termasuk BAPP termin sampai dengan 15 September 2017 telah berlalu dan terindikasi ada satker mengalami keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN;
  2. Atas keterlambatan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud angka 1, sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut;
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan kembali kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN Serang untuk dapat mengajukan dokumen sebelum batas akhir pengajuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017, khususnya untuk SPM dengan BAST/BAPP mulai tanggal 16 September 2017;

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya  diucapkan terima kasih.

Download S-1993/WPB.11/KP.0150/2017 tanggal 4 Oktober 2017

Download Per-12/PB/2017 di sini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search