- Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
- Mitra kerja KPPN Serang Terlampir
- Di tempat
Dasar:
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5715/PB/2017 Tanggal 21 Juni 2017 hal tersebut di atas;
- Surat Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor S-10630/PB.8/2017 tanggal 29 November 2017 hal tersebut di atas; dan
- Surat Kepala KPPN Nomor S-5713/WPB.11/KP.0150/2017 tanggal 10 Agustus 2017 hal Perbaikan NIP/NRP Pegawai pada Aplikasi GPP/BPP/DPP.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Direktorat SITP telah melakukan analisis terhadap data NIP/NRP pembayaran gaji PNS, Anggota Polri dan Prajurit TNI. Berdasarkan hasil analisis tersebut telah ditemukan:
- Data NIP/ NRP Ganda beda nama,beda satker, beda KPPN untuk PNS, Anggota Polri dan Prajurit TNI.
- NIP tidak sesuai dengan tanggal lahir :
- Isian tanggal lahir tidak sama dengan tanggal lahir di NIP
- Data NIP masih menggunakan NIP lama (9 digit) ditambah nol
- NIP tidak sesuai dengan jenis kelamin
- Data Pegawai kosong
- Dalam rangka meningkatkan validitas pembayaran gaji, data NIP/NRP untuk PNS, Anggota Polri dan Prajurit TNI harus diperbaiki, karena aplikasi Gaji KPPN Terpusat akan menerapkan validasi NIP/NRP aktif pada satker lain secara nasional.
- Data NIP/NRP pegawai pada satker-satker mitra KPPN Serang yang terindikasi terdapat kesalahan adalah sebagaimana Lampiran II
- Perbaikan NIP/NRP dilakukan melalui ADK dari satker pada aplikasi GPP/BPP/DPP yang telah diupdate 28 November 2017 Melalui Menu Utilitas >>Perbaikan NIP/NRP;
- Langkah-langkah perbaikan NIP/NRP selengkapnya dapat dibaca pada manual/petunjuk update GPP/BPP/DPP 13 Juli 2017, sebagaimana lampiran III.
- Di samping perbaikan data NIP/NRP melalui aplikasi GPP/BPP/DPP, update data supplier pada SPAN harus dilakukan agar penolakan SPM tidak terjadi. Terhadap pegawai yang berubah NIP/NRP harus dilakukan pengajuan perubahan data supplier (NIP/NRP) sebagaimana Per-58/PB/2013. Format Surat Jawaban dan Format Perubahan Supplier sebagaimana lampiran VI.
- Penyelesaian Perbaikan NIP/NRP Pegawai pada Aplikasi GPP/BPP/DPP dalam rangka Persiapan Implementasi Aplikasi Gaji KPPN Terpusat harus sudah dilakukan sebelum pengajuan Gaji Induk Bulan Februari 2018.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download S-2640/WPB.11/KP.0150/2017