Serang

S-2640/WPB.11/KP.0150/2017 Perbaikan NIP/NRP Pegawai pada Aplikasi GPP/BPP/DPP dan Persiapan Implementasi Aplikasi Gaji KPPN Terpusat

  • Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
  • Mitra kerja KPPN Serang Terlampir
  • Di tempat

Dasar:

  1. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5715/PB/2017 Tanggal 21 Juni 2017 hal tersebut di atas;
  2. Surat Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor S-10630/PB.8/2017 tanggal 29 November 2017 hal tersebut di atas; dan
  3. Surat Kepala KPPN Nomor S-5713/WPB.11/KP.0150/2017 tanggal 10 Agustus 2017 hal Perbaikan NIP/NRP Pegawai pada Aplikasi GPP/BPP/DPP.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Direktorat SITP telah melakukan analisis terhadap data NIP/NRP pembayaran gaji PNS, Anggota Polri dan Prajurit TNI. Berdasarkan hasil analisis tersebut telah ditemukan:
  2. Data NIP/ NRP Ganda beda nama,beda satker, beda KPPN untuk PNS, Anggota Polri dan Prajurit TNI.
  3. NIP tidak sesuai dengan tanggal lahir :
  • Isian tanggal lahir tidak sama dengan tanggal lahir di NIP
  • Data NIP masih menggunakan NIP lama (9 digit) ditambah nol
  1. NIP tidak sesuai dengan jenis kelamin
  2. Data Pegawai kosong
  3. Dalam rangka meningkatkan validitas pembayaran gaji, data NIP/NRP untuk PNS, Anggota Polri dan Prajurit TNI harus diperbaiki, karena aplikasi Gaji KPPN Terpusat akan menerapkan validasi NIP/NRP aktif pada satker lain secara nasional.
  4. Data NIP/NRP pegawai pada satker-satker mitra KPPN Serang yang terindikasi terdapat kesalahan adalah sebagaimana Lampiran II
  5. Perbaikan NIP/NRP dilakukan melalui ADK dari satker pada aplikasi GPP/BPP/DPP yang telah diupdate 28 November 2017 Melalui Menu Utilitas >>Perbaikan NIP/NRP;
  6. Langkah-langkah perbaikan NIP/NRP selengkapnya dapat dibaca pada manual/petunjuk update GPP/BPP/DPP 13 Juli 2017, sebagaimana lampiran III.
  7. Di samping perbaikan data NIP/NRP melalui aplikasi GPP/BPP/DPP, update data supplier pada SPAN harus dilakukan agar penolakan SPM tidak terjadi. Terhadap pegawai yang berubah NIP/NRP harus dilakukan pengajuan perubahan data supplier (NIP/NRP) sebagaimana Per-58/PB/2013. Format Surat Jawaban dan Format Perubahan Supplier sebagaimana lampiran VI.
  8. Penyelesaian Perbaikan NIP/NRP Pegawai pada Aplikasi GPP/BPP/DPP dalam rangka Persiapan Implementasi Aplikasi Gaji KPPN Terpusat harus sudah dilakukan sebelum pengajuan Gaji Induk Bulan Februari 2018.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Download S-2640/WPB.11/KP.0150/2017

Data Monitoring NIP NRP Ms. Excell

Contoh Form Surat Jawaban

Format Surat Perubahan Supplier

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search