Serang

S-1754/WPB.11/KP.0102/2018 Penegasan Waktu Penyampaian Data Kontrak dan Penyampaian Laporan Pendaftaran Kontrak serta Laporan Pendaftaran Supplier sebagai Lampiran Pengajuan SPM

  • Yth.    Kepala Kantor /Kuasa Pengguna Anggaran
  •            Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPPN Serang

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.05/2012 Tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dan pelaksanaan Standar Operasi Pelayanan (SOP) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-287/PB/2015 tanggal 9 September 2015, serta dalam rangka pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-151/PB/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada KPPN, dengan ini disampaikan dan ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Satuan kerja wajib menyampaikan data perjanjian/kontrak selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah perjanjian/kontrak ditandatangani kepada KPPN, termasuk apabila ada perbaikan (dalam hal data perjanjian/kontrak tersebut telah disampaikan kepada KPPN tepat waktu tetapi tidak dapat diterima/diproses karena kesalahan komponen data perjanjian/kontrak, maka perbaikan data dimaksud harus tetap disampaikan dalam hitungan 5 (lima) hari kerja setelah perjanjian/kontrak ditandatangani).
  2. Setiap pengajuan SPM pembayaran belanja dengan dasar tagihan berupa perjanjian/kontrak, wajib dilampiri Karwas Perjanjian/Kontrak dan Laporan Pendaftaran Data Perjanjian/Kontrak yang memuat Nomor Register Kontrak (NRK).
  3. Setiap pengajuan SPM wajib dilampiri Lampiran Laporan Pendaftaran/Informasi Supplier, Nomor Register Supplier (NRS) dan Surat Permintaan Penambahan Data Supplie
  4. Untuk menghindari kegagalan pemrosesan SPM dan retur pembayaran belanja karena kesalahan data supplier, satuan kerja agar konsisten dalam penggunaan data supplier (antara data supplier yang telah didaftarkan pada SPAN dengan data supplier pada saat pengajuan SPM), dan melakukan validasi data supplier dengan data rekening supplier pada bank, atau melalui proses validasi data supplier terlebih dahulu dengan KPPN sebelum pengajuan SPM.
  5. Proses validasi supplier dengan data supplier pada SPAN melalui KPPN, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan SPM Dummy, sebelum penerbitan SPM pembayaran belanja, terutama untuk SPM yang ditujukan kepada rekening penerima yang tidak melalui RPL (kurang dari atau sampai dengan 100 penerima).

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Download S-1754/WPB.11/KP.0102/2018 di sini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search