Serang

S-758/WPB.11/KP.0104/2018 Penggunaan Aplikasi SPRINT (Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi)

  • Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU (Terlampir)
  •        di Serang

            Merujuk surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor S-3303/PB/2018 tanggal 11 April 2018 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam rangka pengelolaan rekening milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga dan penyampaian pertanggung jawaban bendahara sesuai dengan ketentuan pasal 42 PMK 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK 230/PMK.05/2016 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN bahwa penyampaian LPJ bendahara beserta lampirannya (antara lain daftar saldo rekening) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;

2. Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.05/2017 tentang pengelolaan rekening milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, pada :

  • Pasal 28, diatur bahwa rekonsiliasi rekening antara KPPN dengan Satuan Kerja dan Kantor Cabang Bank Umum dilaksanakan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya;
  • Pasal 40, diatur bahwa pelaksanaan pengelolaan rekening dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi pengelolaan rekening yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan nama aplikasi SPRINT yang dapat diakses melalui jaringan internet dengan alamat kemenkeu.go.id;

3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :

  • Aplikasi SPRINT digunakan/diakses di Daerah oleh pengguna :
    • Kepala Kantor
    • Kepala Seksi dan Pelaksana Seksi Bank (termasuk pelaksanaan rekonsiliasi rekening)
    • Kepala Seksi dan Pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi (untuk penggunaan modul pertanggungjawaban bendahara/modul SILABUN)
    • Satuan Kerja (KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dan Pelaksana/Staf)
  • Penyampaian LPJ Bendahara berikut Arsip Data Komputer (ADK) disampaikan oleh Satker melalui aplikasi SPRINT paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan dimulai terhadap LPJ bulan April 2018 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Mei 2018;
  • Pengelolaan rekening dilaksanakan dengan mempergunakan aplikasi SPRINT, dan untuk rekonsiliasi data rekening dengan Satker dan bank Umum paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dan dimulai terhadap rekonsiliasi data bulan April 2018 yang harus direkonsiliasikan paling lambat tanggal 20 Mei 2018;

4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, guna kelancaraan proses pendaftaran user aplikasi SPRINT Satuan Kerja agar mengajukan permohonan pendaftaran user sebagaimana format terlampir (lampiran II dan III);

5. Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi SPRINT (Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi) untuk Satuan Kerja dapat diunduh melalui website KPPN Serang dengan alamat kppnserang.com.

            Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Download S-758/WPB.11/KP.0104/2018

Download Petunjuk Teknis Aplikasi SPRINT

Download FORM Permintaan User aplikasi SPRINT

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search