Serang

S-1774/WPB.11/KP.0103/2018 Pendataan Bendahara Pengelola APBN Tahun 2018

  • Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
  • Mitra Kerja KPPN Serang
  • Di tempat

 Dasar:

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menunjuk ketentuan di atas, dalam rangka monitoring bendahara sudah bersertifikat dan bendahara belum bersertifikat, dimohon bantuan Saudara untuk dapat memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satker Saudara untuk mengisi form Pendataan Bendahara melalui link: bit.ly/BENDAHARA atau melalui website www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/serang atau KLIK DI SINI Petunjuk Pengisian Form dapat dilihat pada lampiran I. Mengingat pentingnya data dimaksud, pengisian agar dilakukan paling lambat 15 September 2018.

Selanjutnya apabila terdapat penggantian Pejabat Perbendaharaan, penyampaian spesimen tanda tangan agar dibuat dengan form sebagaimana lampiran II.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Download S-1774/WPB.11/KP.0103/2018 di sini

ISI FORM BENDAHARA DI SINI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search