- Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
- Mitra Kerja KPPN Serang
- Di tempat
Dasar:
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menunjuk ketentuan di atas, dalam rangka monitoring bendahara sudah bersertifikat dan bendahara belum bersertifikat, dimohon bantuan Saudara untuk dapat memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satker Saudara untuk mengisi form Pendataan Bendahara melalui link: bit.ly/BENDAHARA atau melalui website www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/serang atau KLIK DI SINI Petunjuk Pengisian Form dapat dilihat pada lampiran I. Mengingat pentingnya data dimaksud, pengisian agar dilakukan paling lambat 15 September 2018.
Selanjutnya apabila terdapat penggantian Pejabat Perbendaharaan, penyampaian spesimen tanda tangan agar dibuat dengan form sebagaimana lampiran II.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.