Serang

S-1863/WPB.11/KP.0103/2018 Persiapan End User Training (EUT) SAKTI Piloting Tahap IIIC ( Khusus DJP dan DJBC)

Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja

  1. KANTOR WILAYAH DJP BANTEN
  2. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SERANG
  3. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CILEGON
  4. KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC MERAK

 Sehubungan dengan Surat Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor S-6801/PB.8/2018 tanggal 3 September 2018 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Implementasi SAKTI merupakan tindak lanjut pelaksanaan reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, yang dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis dari penganggaran hingga pelaporan/pertanggungjawaban keuangan di sisi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam satu single database.
  2. Dasar hukum implementasi piloting SAKTI telah diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain:
    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2017 Tanggal 4 Desember 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 682/KMK.05/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Lingkup Kementerian Keuangan;
    3. Instruksi Menteri Keuangan Nomor 995/IMK.05/2017 Tanggal 20 Desember 2017 tentang Dukungan Implementasi Piloting SAKTI di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  3. Untuk memastikan agar implementasi SAKTI dapat berjalan dengan baik, akan diselenggarakan End User Training (EUT) SAKTI terhadap operator aplikasi SAKTI di tingkat satuan kerja;
  4. Dalam rangka persiapan End User Training (EUT) SAKTI diperlukan pendaftaran user untuk keperluan training SAKTI pada server familiarisasi sekaligus persiapan untuk user pada server production;
  5. Berkenaan dengan hal tersebut diminta agar Saudara dapat memonitor kesiapan infrastruktur sebagaimana lampiran II dan menyiapkan form referensi satker serta pendaftaran user sebagaimana lampiran III dan IV.
  6. Apabila kesiapan infrastruktur telah selesai, pengisian referensi dan pendaftaran user dapat dilakukan melalui http://10.242.231.130/sakti (melalui jaringan intra bukan VPN) dengan dipandu petugas KPPN;
  7. Format sebagaimana lampiran II, III, dan IV yang telah diisi agar dikirimkan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search