Yth. KPA/Kepala Satuan Kerja
- KANTOR WILAYAH DJP BANTEN
- KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SERANG
- KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CILEGON
- KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC MERAK
Sehubungan dengan Surat Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor S-6801/PB.8/2018 tanggal 3 September 2018 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Implementasi SAKTI merupakan tindak lanjut pelaksanaan reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, yang dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis dari penganggaran hingga pelaporan/pertanggungjawaban keuangan di sisi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam satu single database.
- Dasar hukum implementasi piloting SAKTI telah diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2017 Tanggal 4 Desember 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 682/KMK.05/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Lingkup Kementerian Keuangan;
- Instruksi Menteri Keuangan Nomor 995/IMK.05/2017 Tanggal 20 Desember 2017 tentang Dukungan Implementasi Piloting SAKTI di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Untuk memastikan agar implementasi SAKTI dapat berjalan dengan baik, akan diselenggarakan End User Training (EUT) SAKTI terhadap operator aplikasi SAKTI di tingkat satuan kerja;
- Dalam rangka persiapan End User Training (EUT) SAKTI diperlukan pendaftaran user untuk keperluan training SAKTI pada server familiarisasi sekaligus persiapan untuk user pada server production;
- Berkenaan dengan hal tersebut diminta agar Saudara dapat memonitor kesiapan infrastruktur sebagaimana lampiran II dan menyiapkan form referensi satker serta pendaftaran user sebagaimana lampiran III dan IV.
- Apabila kesiapan infrastruktur telah selesai, pengisian referensi dan pendaftaran user dapat dilakukan melalui http://10.242.231.130/sakti (melalui jaringan intra bukan VPN) dengan dipandu petugas KPPN;
- Format sebagaimana lampiran II, III, dan IV yang telah diisi agar dikirimkan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.