Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang secara umum disingkat KPPN merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan publik. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Terbentuknya KPPN seiring dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan reformasi dibidang keuangan negara, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2004 yang disemangati untuk mewujudkan good governance (tata kelola kepemerintahan yang baik).
Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah pengalihan fungsi/kewenangan ordonansering yang sebelumnya kewenangan tersebut berada pada KPKN dialihkan kepada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan beralihnya kewenangan ordonansering kepada Kementerian Negara/Lembaga/Satker, maka KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan kewenangan comptabel.
Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada publik. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Kep-44/PB/2007 tentang Reformasi Birokrasi Unit Ditjen Perbendaharaan yang pada intinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan program kegiatan yang terfokus antara lain pada penyempurnaan dibidang kelembagaan, ketata laksanaan dan kepegawaian.
Penyempurnaan Kelembagaan pada Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan penataan organisasi antara lain melalui pembentukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan (KPPN Percontohan) selain melakukan penajaman dan pemisahan fungsi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pembentukan KPPN Percontohan adalah salah satu perwujudan dari program reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mata rantai dari reformasi birokrasi Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelolaan pemerintahan yang baik, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara dan peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan /mitra kerja dan masyarakat.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-18/PB/2008 tanggal 25 Januari 2008 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Serang sebagai salah satu KPPN Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diresmikan tanggal 1 Februari 2008.
Sejalan dengan perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serang ditetapkan kembali sebagai KPPN tipe A1, terdiri dari satu orang Kepala Kantor tingkat eselon III/a , satu Kepala Subbagian Umum dan empat Kepala Seksi eselon IV/a.