Jalan Maluku, Serui - 98211

Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluranpembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kasnegara berdasarkan peraturan perundang-undangan

 

 

Fungsi

a. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ;

c. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

d. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas  Negara;

e. Penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran

f.  Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;

g. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerim8:an Negara Bukan Pajak (PNBP);

h. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;

i. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;

j. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);

k. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search