Tugas
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluranpembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kasnegara berdasarkan peraturan perundang-undangan
Fungsi
a. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ;
c. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran
f. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerim8:an Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
j. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).