Jalan Maluku, Serui - 98211

Profil

Visi Misi Kanwil DJPb

Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluranpembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kasnegara berdasarkan peraturan perundang-undangan

 

 

Fungsi

a. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ;

c. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

d. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas  Negara;

e. Penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran

f.  Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;

g. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerim8:an Negara Bukan Pajak (PNBP);

h. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;

i. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;

j. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);

k. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search