Rabu, 31 Januari 2018 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sibolga mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh satuan kerja (satker) lingkup KPPN Sibolga di Aula KPPN Sibolga. Materi yang disampaikan antara lain: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima, PMK Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas, dan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Unaudited. Hadir dalam acara tersebut Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara/Operator SAIBA dari 60 satker lingkup KPPN Sibolga.
Acara diawali dengan penyampaian Keynote Speech oleh Kepala KPPN Sibolga, Isulinda Perangin Angin. Dalam sambutannya, Isulinda antara lain menyampaikan capaian kinerja anggaran seluruh satker lingkup KPPN Sibolga tahun anggaran 2017, yaitu realisasi belanja yang mencapai 96.07% dari total pagu belanja Rp1 triliun, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial dan transfer daerah dan realisasi pendapatan yang mencapai Rp447.5 miliar terdiri dari Pendapatan Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Isulinda mengapresiasi kinerja pelaksanaan anggaran satker di tahun 2017 yang sangat baik dan mendorong seluruh satker untuk mempertahankan kinerjanya di tahun 2018, bahkan lebih lagi meningkatkan kinerja dengan mengutamakan kualitas belanja yaitu pencapaian output dan tidak sekedar mengejar penyerapan yang tinggi. Di sektor penerimaan, Isulinda mengingatkan agar seluruh Bendahara meningkatkan kepatuhan perpajakan sehingga pendapatan pajak meningkat dan berharap agar satker yang memiliki potensi PNBP di tahun 2018 dapat memperoleh peningkatan PNBP seiring dengan peningkatan layanan kepada publik.
Selanjutnya, Isulinda menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi dan bimtek ini yaitu agar satker Kementerian/Lembaga diperlengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan terkini sehingga dapat bekerja dengan cepat dan tepat.
Perubahan yang cukup penting dan mendasar, yaitu terkait Jaminan Uang Muka dan Rencana Penarikan Dana perlu segera disampaikan kepada satker sebelum melaksanakan pekerjaan. Beliau berharap setelah sosialisasi ini, seluruh satker tidak menunda-nunda lagi proses pelaksanaan anggaran sehingga penumpukan di akhir tahun anggaran tidak terjadi. Selain itu, satker juga harus menyelesaikan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2017, dengan menyusun Laporan Keuangan Tahun 2017 Unaudited. Untuk kelancaran penyusunan Laporan Keuangan, maka KPPN Sibolga merasa perlu menyelenggarakan bimbingan teknis yang akan membahas langkah-langkah penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA.
Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi, sesi pertama adalah sosialisasi Jaminan Uang Muka dan Rencana Penarikan Dana yang disampaikan oleh Erika Uly Yanti Manurung, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker dan Denny Satriyawan, Treasury Management Representative KPPN Sibolga dengan moderator Dian Marchelina. Dalam materinya, Erika menyampaikan tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, jenis-jenis kegiatan yang dapat dibayar sebelum barang/jasa diterima, bentuk-bentuk jaminan, dan pengelolaan jaminan uang muka. Sementara itu, Denny menyampaikan perubahan-perubahan terkini terkait Rencana Penarikan Dana antara lain: penyederhanaan klasifikasi transaksi besar yang wajib mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD), dan teknis penyusunan RPD harian tingkat satker. Seluruh peserta mengikuti sesi ini dengan serius dan antusias. Beberapa pertanyaan pun diajukan oleh peserta, antara lain Jecky Ardiansyah dari Distrik Navigasi Sibolga yang menanyakan tentang ketentuan RPD Bulanan dan Harian dan mekanisme pembuatan RPD Kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi. Kemudian, Martua Afrido dari KPPBC Sibolga juga menanyakan tentang ketentuan penyampaian ADK Kontrak pengadaan yang dilaksanakan melalui e-katalog.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu, bimtek penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Tahun 2017. Materi disampaikan oleh Amirudin, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal dan moderator Chiltry Hutahaean. Amirudin antara lain menyampaikan perlakuan akuntansi atas transaksi akhir tahun anggaran dalam rangka penyusunan LKKL tahun 2017, yaitu: jaminan penyelesaian pekerjaan, jaminan pemeliharaaan, kas lainnya di bendahara pengeluaran, hibah langsung bentuk uang/barang/jasa, pertanggungjawaban UP/TUP tahun 2017, dan penyelesaian pagu minus. Para peserta pun tak kalah antusias dalam menyimak materi di sesi kedua. Bilfrit Simanullang dari KSOP Sibolga pun merespon dengan menyampaikan pertanyaan, yaitu terkait mekanisme revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dalam kaitannya dengan penyelesaian pagu minus.
Semoga dengan kegiatan sosialisasi dan bimtek ini seluruh satker lingkup KPPN Sibolga dapat selalu memiliki pengetahuan dan wawasan terkini sebagai bekal dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Kotributor: Yanti Juliana