Sibolga

Tugas dan Fungsi

Sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri dari 5 (lima) tipe sebagai berikut:

  1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 ;
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 ;
  3. Kantor· Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah;
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; dan
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sibolga adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 31 dikatakan bahwa KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
J. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search