Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sibolga (KPPN) Sibolga menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh satuan kerja (satker) lingkup KPPN Sibolga, kali ini menggelar tema Tata Cara Revisi DIPA Tahun 2018 dan isu-isu terkini seputar kinerja pelaksanaan anggaran. Acara sosialisasi bertempat di Aula KPPN Sibolga pada Rabu tanggal 28 Maret 2018. Materi yang disampaikan kali ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 11/PMK.02/2018 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor: PER-03/PB/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018, selain itu pula disampaikan current issues terkait pelaksanaan anggaran, di antaranya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran, Mekanisme Rencana Penarikan Dana, dan Pengelolaan PNBP.
Seluruh materi disampaikan oleh Kepala Seksi PPA I dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Eva Hotma Tampubolon dengan moderator Erika Uly Yanti Manurung, Kepala Seksi PDMS KPPN Sibolga. Eva menyampaikan tentang perubahan-perubahan tata cara revisi anggaran dari PMK Revisi sebelumnya, seperti: kewenangan pengesahan revisi DIPA, batasan revisi anggaran, perubahan prioritas penggunaan anggaran, dan lain sebagainya. Selain itu juga disampaikan batas-batas akhir pengajuan revisi anggaran. Eva juga menyampaikan beberapa isu terkini terkait pelaksanaan anggaran, yaitu: pembayaran uang persediaan melalui Kartu Kredit Pemerintah, upaya simplifikasi dokumen pembayaran/pencairan dana melalui penggunaan IT, konsep dan mekanisme Rencana Penarikan Dana, dan asas-asas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada satker yang memiliki PNBP.
Seluruh peserta mengikuti acara sosialisasi dengan sangat antusias dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar revisi dan mekanisme pelaksanaan anggaran yang terjadi di satkernya.