Jalan Dr. Sutomo No. 7, Sibolga

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kewajiban Pajak Bagi Bendahara

Kegiatan Sosialisasi Kewajiban Pajak Bagi Bendahara dilakukan secara daring melalui Video conference yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 25 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB s.d. selesai melalui zoom meeting dengan ID meeting 992 529 4016 dan passcode Pajak2021.

Sosialisasi ini dibuka oleh Bapak Hariyatmoko Nurcahyo Nugroho selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Sibolga. Beliau mengucapkan terima kasih kepada satuan kerja atas kesediaanya meluangkan waktu untuk mengikuti Video Conference Kewajiban Pajak Bagi Bendahara ini dan menyampaikan harapan kiranya Bendahara satuan kerja dapat memperluas wawasan terkait kewajiban pajak bagi Bendahara melalui acara ini.

Pemaparan materi disampaikan oleh dua narasumber sebagai Tenaga Penyuluh KPP Pratama Sibolga, yang pertama oleh Bapak Roy Isnan Hutabarat yang memaparkan secara garis besar update terbaru terkait aturan kewajiban pajak bagi Bendahara. Dan yang kedua oleh Ibu Natalin Siregar yang memaparkan terkait NPWP instansi pemerintah, kewajiban PPh meliputi PPH Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPN dan memaparkan materi terkiat aplikasi bukti potong e-Bupot.

Selesai pemaparan oleh narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana ada beberapa pertanyaan terkait aplikasi e-Bupot ini, diantaranya satker meminta narasumber untuk mensimulasikan cara pelaporan masing-masing pajak pada aplikasi e-Bupot dan dijawab oleh narasumer, dimana simulasi sebaiknya dilakukan secara tatap muka dengan Bendahara langsung datang saja ke KPP Pratama Sibolga. Selanjutnya terkait tempat pelaksanaan konsultasi aplikasi e-Bupot dapat dilakukan di KPP Pratama Sibolga.

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

 

Search