Gratifikasi, yang sering kali diartikan sebagai pemberian hadiah atau layanan yang tidak sesuai dengan aturan, dapat mengancam integritas dan transparansi di lingkungan kerja. Di KPPN Sibolga, kami berkomitmen untuk menciptakan budaya kerja yang bersih dan bebas dari segala bentuk gratifikasi. Dengan slogan "Tolak dan Lapor Gratifikasi," kami mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dan kejujuran.
Ada dua jenis gratifikasi yang perlu kita pahami: gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak. Penting bagi kita semua untuk mengetahui perbedaan ini agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Setiap penerimaan gratifikasi yang memiliki potensi untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pegawai dalam menjalankan tugasnya wajib dilaporkan. Sebaliknya, gratifikasi yang bersifat umum dan tidak mempengaruhi independensi pegawai tidak wajib dilaporkan.
Kami di KPPN Sibolga menyediakan berbagai sarana untuk melaporkan gratifikasi. Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya gratifikasi yang mencurigakan, segera laporkan melalui situs www.wise.kemenkeu.go.id. Sarana ini dirancang untuk memudahkan pelaporan dan memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius dan segera. Selain itu, Anda juga dapat mengirimkan laporan melalui email di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau melalui link bit.ly/OIDUSANAK.
Ingat, dengan menolak dan melaporkan gratifikasi, kita semua berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Bersama, kita dapat membangun KPPN Sibolga yang berintegritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mari kita tolak dan lapor gratifikasi sekarang juga! #TolakDanLaporGratifikasi #IntegritasKPPNSibolga #LawanKorupsi