Jalan Dr. Sutomo No. 7, Sibolga

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN SIBOLGA BERSAMA DENGAN KPP PRATAMA SIBOLGA MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA REKONSILIASI (BAR) PAJAK PUSAT ATAS BELANJA DAERAH SEMESTER I TAHUN 2024 PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH

Senin, 22 Juli 2024, Kepala KPPN Sibolga bersama Kepala KPP Pratama Sibolga dan Kepala BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2024 bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otsus, penerimaan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagai syarat penyaluran DBH dilaksanakan secara semesteran.

 

BAR penyetoran pajak pusat dihasilkan dari rekonsiliasi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, KPP Pratama Sibolga, dan KPPN Sibolga. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah ini merupakan salah satu syarat salur DBH PBB dan DBH PPh. Semoga dengan terlaksananya rekonsiliasi ini dapat mempercepat penyaluran DBH PBB dan DBH PPh pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

 

Search