Senin, 22 Juli 2024, Kepala KPPN Sibolga bersama Kepala KPP Pratama Sibolga dan Kepala BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2024 bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otsus, penerimaan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagai syarat penyaluran DBH dilaksanakan secara semesteran.
BAR penyetoran pajak pusat dihasilkan dari rekonsiliasi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, KPP Pratama Sibolga, dan KPPN Sibolga. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah ini merupakan salah satu syarat salur DBH PBB dan DBH PPh. Semoga dengan terlaksananya rekonsiliasi ini dapat mempercepat penyaluran DBH PBB dan DBH PPh pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.