Sehubungan dengan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2020 satker-satker lingkup KPPN Sibolga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan pasal 17 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.02/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2020, bahwa batas akhir penerimaan usul revisi anggaran untuk Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebagai berikut:
a. Tanggal 30 Oktober 2020, untuk revisi anggaran pada Ditjen Anggaran;
b. Tanggal 30 November 2020, untuk revisi anggaran pada Ditjen Perbendaharaan.
2. Dalam hal revisi anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan:
a. Pergeseran anggaran untuk belanja pegawai;
b. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, pinjaman luar negeri, hibah luar dan dalam negeri terencana, pinjaman dalam negeri, serta SBSN;
Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Ditjen Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2020.
3. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER-8/AG/2020, batas akhir pemutakhiran database RKA-K/L berkaitan dengan revisi POK pada Sistem Aplikasi
disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2020. Dalam hal tanggal batas akhir pemutakhiran database RKA-K/L
berkaitan dengan revisi POK pada Sistem Aplikasi bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir dimajukan pada tanggal sesuai dengan hari kerja terakhir sebelum tanggal
batas akhir pemutakhiran database RKAK/L berkaitan dengan revisi POK pada Sistem Aplikasi.
4. Berkenaan dengan hal di atas, satker-satker lingkup KPPN Sibolga yang akan mengajukan usul revisi anggaran agar mempedomani ketentuan terkait batas akhir penerimaan usul revisi tersebut diatas.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga