Menindaklanjuti hasil Video Conference Sosialisasi RPD Harian dan LLAT Tahun 2020 yang telah dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2020 pukul 10.00 s.d 12 WIB, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Satuan kerja wajib menyampaikan SPM sesuai waktu dan ketentuan yang tertera pada PER 20/PB/2020
2. Satker diwajibkan menyampaikan RPD Harian mulai tanggal 14 Oktober 2020
3. RPD Harian disampaikan melalui Aplikasi SPRINT bagi pengguna SAS dan Portal SAKTI bagi pengguna SAKTI
4. RPD Harian dapat digunakan untuk satu atau lebih SPM dengan nominal besar maupun kecil.
5. SPM yang tidak sesuai RPD Harian akan tetap diterima sesuai Surat Kepala KPPN Sibolga Nomor S-334/WPB.02/KP.09/2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
6. Aplikasi SAS yang digunakan untuk RPD Harian adalah SAS 20.0.12
7.Juknis RPD Harian untuk Satuan Kerja terlampir dalam surat ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Surat Kepala KPPN Sibolga