Sidoarjo 18 Oktober 2022, bertempat di Aula KPPN Sidoarjo, KPPN Sidoarjo melaksanakan kegiatan Sosialisasai Langkah-langkah akhir Tahun 2022 dan memasuki periode Triwulan ke-IV Tahun 2022, dan di periode yang sangat krusial ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. Perdirjen ini mengatur mengenai pedoman dan langkah-langkah dalam menghadapi pelaksanaan anggaran akhir tahun anggaran 2022 yang di bulan Oktober ini telah dimulai, meskipun akhir tahun anggaran adalah bulan Desember 2022, dengan tujuan Untuk lebih memudahkan dan sebagai bahan pengingat para pengelola keuangan satuan kerja terkait batas akhir penyampaian data kontrak dan penyampaian SPM ke KPPN.
Hal yang sangat penting dan masih terkait dengan akhir TA 2022 ini adalah penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang berdasarkan PER-5/PB/2022 bahwa di tahun 2022 ini difokuskan pada akselerasi belanja dan pencapaian output. Berdasarkan hasil monev dari tim KPPN bahwa beberapa indikator yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan diantaranya adalah indikator Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Data Kontrak, dan Indikator Capaian Output. Hal ini dimohon agar dapat secara berkala bisa dipantau juga secara mandiri oleh rekan-rekan di Satuan Kerja sehingga kinerja pelaksanaan anggaran Satker jauh lebih berkualitas dan semakin baik sebab kinerja pelaksanaan anggaran pada satker juga akan sangat menentukan kinerja pelaksanaan anggaran pemerintah secara keseluruhan.
Secara keseluruhan kinerja pelaksanaan anggaran di wilayah KPPN Sidoarjo sudah semakin baik dan kami harap dapat berlangsung konsisten sehingga akan berdampak optimal juga pada upaya pemulihan ekonomi nasional.