
Rabu, 17 Januari 2024 KPPN Sidoarjo melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta menguatkan komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sekaligus dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, netralitas, dan objektivitas pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik.
Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pelaksanaan penandatanganan Pakta integritas sebagai salah satu unsur evaluasi dalam penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun 2024.
Selanjutnya sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-16/MK.1/2022 tentang Penerapan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh ASN, tenaga professional, atau pegawai lainnya baik yang aktif bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pegawai yang sedang menjalani penugasan di luar Kementerian Keuangan maupun yang sedang melaksanakan penugasan pada instansi lain di luar Kementerian Keuangan dan sedang tugas belajar, yang selanjutnya disebut Pegawai, harus menerapkan dan menjaga netralitas baik dalam masa penyelenggaraan maupun diluar masa kegiatan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Pembacaan Ikrar Netralitas dipimpin oleh Kepala KPPN Sidoarjo, Didi Prihadi Wibowo. Dalam arahannya Kepala KPPN Sidoarjo mengingatkan pegawai untuk berperan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu yang akan dilaksanakan sebentar lagi, namun tetap menjaga agar tidak terprovokasi dan bersikap netral sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-16/MK.1/2022 tentang Penerapan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap pegawai Kementerian Keuangan harus menerapkan dan menjaga netralitas baik dalam masa penyelenggaraan maupun di luar masa kegiatan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Dengan kegiatan ini diharapkan semua pegawai dapat berkomitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).




