
Penerapan ISO SMAP 37001:2016 pada KPPN Sidoarjo
Dalam rangka mewujudkan prinsip Good Governance melalui penyempurnaan sistem manajemen secara konsisten & berkelanjutan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-300/Pb/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sebagai tindak lanjut telah dilaksanakan Workshop Refreshment SMM ISO 9001:2015 dan SMAP ISO 37001:2016 pada tanggal 6 s.d 8 Mei 2024 yang diikuti oleh seluruh KPPN.
Selanjutnya melalui Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1699/Pb.1/2024 tentang Pemenuhan Dokumen ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pasca Pelaksanaan Workshop Refreshment ISO Dan Pelatihan Audit Internal Lingkup DJPb Tahun 2024, KPPN Sidoarjo telah melaksanakan internalisasi tentang SMAP ISO 37001:2016 baik internal maupun kepada stakeholders mitra kerja. Pemenuhan dokumen untuk 10 klausul yang dipersyaratkan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) karena ada beberapa komponen yang mempunyai korelasi nilai yang sama.
Audit internal dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2024 . Audit Internal ini dilaksanakan untuk menentukan kesesuaian dan menilai efektifitas dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang sedang diimplementasikan. Hasil audit Internal dibahas melalui Rapat Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan ( FKAP) pada tanggal 16 Juni 2024 pagi. Selanjutnya Rapat Tinjauan Manajemen Puncak dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2024 sore dipimpin oleh Kepala KPPN Sidoarjo, Didi Prihadi Wibowo. Rapat membahas hasil pengujian kepatuhan SMM ISO 9001:2015 dan hasil rapat FKAP.
Rapat Tinjauan Manajemen Dewan Pengarah pada KPPN Sidoarjo dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli 2024 dipimpin oleh Didyk Choiroel Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Bidang SKKI Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Ibu Kusumaningtyas. Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan bahwa SMAP digunakan di organisasi yang risiko tinggi pekerjaannya. Ditjen Perbendaharaan adalah organisasi yang penting karena berkualitas tinggi sehingga memerlukan SMAP. Untuk menjadi organisasi yang berkualitas tinggi maka level tugas kita tingkatkan, dengan ISO SMM 9001:2015 kita memperbaiki layanan, lanjut ISO SMAP 37001:2016 dengan mencegah risiko penyuapan. Miliki kepercayaan diri dan profile yang cukup kompetitif terhadap tugas-tugas organisasi. Perkuat konsolidasi internal, dan pastikan setiap kegiatan kebersamaan diikuti oleh semua pegawai.