
Dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-32/PB/2024 tentang Program Penguatan Peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Financial Advisor, KPPN Tipe A1 Sidoarjo menggelar kegiatan monitoring dan pembinaan terhadap satuan kerja di wilayah kerjanya yang secara rutin dilaksanakan setiap bulan. Untuk periode bulan Juli 2025 monitoring dilaksanakan pada lima satuan kerja, pada tanggal 2 dan 3 Juli 2025, yaitu
- Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama, terdiri dari 4 satker (Kode Satker: 417801, 417802, 417804, 417806)
- Satker Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kode Satker: 005790)
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Central Government Advisory, yaitu salah satu subprogram dalam skema besar Financial Advisor yang bertujuan untuk mendampingi satuan kerja pemerintah pusat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, serta penguatan kualitas tata kelola keuangan negara.
Monitoring ini bertujuan untuk:
- Melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran dan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA);
- Mendorong pemahaman yang seragam terhadap proses bisnis pengelolaan APBN;
- Meningkatkan literasi penggunaan teknologi informasi seperti aplikasi SAKTI dan Digipay;
- Mendorong digitalisasi pembayaran dan efisiensi layanan melalui CMS, KKP, dan kanal digital lainnya;
- Melakukan quality assurance dan asistensi langsung terhadap satuan kerja agar tata kelola keuangan semakin profesional dan akuntabel.
Dipimpin oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI), Anang Dwie Kurniawan, bersama Pembina Teknis dan staf MSKI, kegiatan dilaksanakan langsung di lokasi satuan kerja. Agenda utama mencakup:
- Evaluasi realisasi anggaran dan nilai IKPA;
- Pemeriksaan kesesuaian data dalam aplikasi SAKTI;
- Sertifikasi pejabat pengelola keuangan;
- Evaluasi ketepatan waktu pengajuan kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Koordinasi khusus dengan Kejaksaan Negeri terkait aspek hukum pencairan tagihan.
Berdasarkan pengisian kertas kerja monitoring, seluruh satuan kerja memperoleh nilai akhir 100. Hal ini mencerminkan kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi dan tata kelola yang baik.
Sebagai penutup, implementasi Central Government Advisory bukan sekadar kegiatan monitoring rutin, melainkan bagian dari transformasi besar perbendaharaan untuk menjadikan KPPN sebagai mitra strategis satuan kerja dalam membangun pengelolaan keuangan negara yang tangguh dan adaptif.
©2025_Edukasi165




