Dalam rangka memulai proses perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) untuk tahun anggaran 2027, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Biro Manajemen BMN dan Pengadaan menyelenggarakan kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan RKBMN, RABMN, RKBMN-PKP, dan IPKP BMN secara daring melalui platform Microsoft Teams.
Kegiatan ini merupakan forum strategis untuk menyampaikan arah kebijakan, regulasi terbaru, dan petunjuk teknis dalam penyusunan empat dokumen utama perencanaan BMN, yaitu:
- RKBMN (Rencana Kebutuhan BMN)
- RABMN (Rencana Asuransi BMN)
- RKBMN-PKP (Rencana Kebutuhan Pengadaan BMN oleh Kuasa Pengguna Barang)
- IPKP BMN (Izin Perencanaan Kebutuhan Pengadaan BMN)
Peserta kegiatan terdiri dari perencana BMN di tingkat satuan kerja (satker), koordinator wilayah (korwil), dan perwakilan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
KPPN Sidoarjo turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan perencanaan kebutuhan BMN yang akurat, efisien, dan sesuai dengan arah kebijakan nasional. Keikutsertaan KPPN Sidoarjo juga mencerminkan peran strategis kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mendukung pengelolaan aset negara yang profesional dan berkelanjutan.
Arah Kebijakan: Efisiensi dan Tata Kelola Terintegrasi
Biro Manajemen BMN dan Pengadaan menegaskan pentingnya efisiensi dan prinsip tata kelola yang baik dalam proses perencanaan BMN. Penyusunan dilakukan berdasarkan peraturan terbaru seperti PMK 153/2021, PMK 138/2024, dan KMK 128/2022, yang menekankan pada:
- Penyusunan berbasis sistem informasi SIMAN V2
- Pendekatan berjenjang dari Satker, Korwil, Unit Eselon I hingga Pengguna Barang
- Pemenuhan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)
- Penyesuaian dengan Roadmap Rumah Susun Negara (Rusunara) 2027
- Prioritas penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Fokus RABMN: Perlindungan Aset Negara
Dalam sesi terkait RABMN, disampaikan bahwa gedung dan bangunan yang digunakan untuk layanan publik dan mendukung fungsi pemerintahan menjadi objek utama asuransi. Penyusunan rencana asuransi BMN juga diharapkan dapat memperhatikan:
- Nilai Perolehan Aset berdasarkan data di SIMAN
- Status penggunaan BMN: digunakan sendiri, oleh pihak lain, atau penggunaan sementara
- Pencantuman klausul tanggung jawab asuransi dalam perjanjian pemanfaatan
RKBMN-PKP dan IPKP: Penajaman Kebutuhan Nyata
Untuk RKBMN-PKP dan IPKP, perencanaan diarahkan pada objek-objek non-reguler seperti:
- Asrama permanen, gudang, arsip, ruang pelayanan non-SBSK
- Mesin fotokopi dan ruang serbaguna
- Renovasi atau rehabilitasi fasilitas penunjang
- Kebutuhan mendesak di luar Gedung Kantor atau Rumah Negara
Seluruh usulan diharapkan disertai dokumen pendukung dan telah melalui klarifikasi kebutuhan riil sejak tahap awal perencanaan.
Komitmen Bersama dan Penegasan Integritas
Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan, Edy Gunawan, dalam undangan menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung transformasi layanan melalui prinsip PASTI: Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa proses perencanaan BMN di Kementerian Keuangan tahun 2027 berjalan secara efisien, terintegrasi, dan berbasis data.
©2025_Edukasi165