
Sidoarjo – Dalam rangka mendukung percepatan dan kelancaran penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026, KPPN Sidoarjo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa TA 2026 pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh perwakilan instansi pengelola dana desa di Kabupaten Sidoarjo.
FGD tersebut dihadiri oleh operator Dana Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta operator Dana Desa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi penting antara KPPN dan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru serta teknis penyaluran Dana Desa TA 2026.
Dalam pembukaan rapat, Kepala Seksi Bank KPPN Sidoarjo menekankan pentingnya sinergi dan kesiapan seluruh pihak guna memastikan penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2026 dapat berjalan tepat waktu, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Koordinasi yang baik antara KPPN, DPMD, dan BPKAD dinilai menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran pengelolaan Dana Desa di daerah.
Pada sesi pemaparan materi, disampaikan arah kebijakan Dana Desa TA 2026 yang difokuskan untuk mendukung prioritas nasional, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan dan energi, penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim, layanan kesehatan dasar dan penanganan stunting, pembangunan infrastruktur desa berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD), digitalisasi desa, serta dukungan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Selain itu, ditegaskan bahwa alokasi belanja operasional pemerintah desa dibatasi maksimal sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa reguler.
FGD juga membahas secara rinci mekanisme penyaluran Dana Desa Reguler yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, serta penyaluran Dana Desa untuk dukungan KDMP yang dilakukan melalui pengesahan realisasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, ditekankan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan menambah persyaratan penyaluran di luar ketentuan yang telah ditetapkan, serta adanya tanggung jawab kepala desa dan bupati atas kebenaran data dan dokumen penyaluran.
Selain itu, dibahas pula aspek penatausahaan dan pelaporan Dana Desa, mulai dari penganggaran dalam APBD dan APBDes, pencatatan penyaluran melalui SP2D dan aplikasi OM‑SPAN, hingga ketentuan khusus bagi desa terdampak bencana yang dapat memperoleh pengecualian persyaratan tertentu berdasarkan permohonan kepala daerah. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini diharapkan dapat meminimalkan kendala administrasi dalam proses penyaluran Dana Desa TA 2026.
Sebagai hasil FGD, disepakati bahwa Dana Desa TA 2026 diarahkan untuk mendukung prioritas nasional dengan penekanan pada ketepatan sasaran dan ketertiban administrasi. DPMD dan BPKAD Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat segera melakukan sosialisasi internal kepada pemerintah desa serta memastikan kesiapan dokumen persyaratan penyaluran Tahap I. KPPN Sidoarjo juga membuka ruang koordinasi teknis secara intensif apabila terdapat kendala dalam proses penyaluran.
Melalui kegiatan FGD ini, KPPN Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan dan penyaluran Dana Desa yang efektif, transparan, dan tepat waktu demi mendorong pembangunan dan kesejahteraan desa di Kabupaten Sidoarjo.
©2026_Edukasi165




