- Tugas dan Fungsi
Tugas pokok Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidoarjo adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum,
penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui kas negara berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidoarjo menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari kas negara atas nama menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- Penyaluran Pembiayaan atas beban APBN;
- Penilain dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- Pengiriman dan Penerimaan kiriman uang
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negri;
- Penatausahaan PNBP;
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.