Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Sijunjung – KPPN Sijunjung dengan dengan tugas dan fungsi yang ada dalam penyelenggaraan kegiatan tidak lepas dari penciptaan arsip. Arsip sebagai rekaman kegiatan mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban dalam dalam pelaksanaan tugas. Seiring dengan berjalannya waktu,  penambahan volume arsip ini harus diimbangi dengan kegiatan pemusnahan arsip.

Pemusnahan arsip merupakan salah satu peranan penting untuk mengatasi masalah bertumpuknya/bertimbunannya arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi. Arsip-arsip tersebut harus di pilah terlebih dahulu untuk dapat dimusnahkan guna memberi kemungkinan bagi tersedianya tempat penyimpanan dan pemeliharaan yang lebih baik terhadap arsip-arsip yang masih memiliki nilai guna. Kegiatan pemusnahan arsip ini juga merupakan upaya KPPN Sijunjung dalam menjaga keamanan informasi yang terkandung pada arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pada hari Jum’at, 26 Maret 2021, KPPN Sijunjung melakukan kegiatan pemusnahan arsip di halaman rumah dinas KPPN dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pada masih pandemi Covid-19.  Kegiatan ini laksanakan oleh Tim Pemusnahan Arsip dengan disaksikan oleh Pejabat Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Jumlah Arsip yang di musnahkan yaitu sebanyak 1.377 (seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) bundel arsip.

Kegiatan pemusnahan arsip ini didahului dengan pengusulan terlebih dahulu kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. Pada tanggal 30 Desember 2020, terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 167/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 1.377 (Seribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sijunjung.

Dalam hal ini, KPPN Sijunjung terus berbenah seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi dalam melakukan pengarsipan secara elektronik yang lebih efektif, efisien, serta ramah lingkungan. KPPN Sijunjung, Rancak Bana !

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search