Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA)

Instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah merupakan lembaga sektor publik yang bertugas mengemban amanat rakyat dalam bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan tersebut, instansi pemerintah menggunakan dana APBN maupun APBD yang bersumber dari pajak, retribusi serta pungutan lainnya yang telah dibayar oleh masyarakat. Pemerintah selaku penyedia barang publik perlu menyadari fungsi sosial (public service) yang diemban dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kinerja publik yang diselenggarakan pemerintah seringkali dianggap sebagai cerminan kualitas penyelenggaraan birokrasi secara umum. Pengukuran kinerja ini kemudian berguna untuk menilai sukses atau tidaknya suatu organisasi, program dan kegiatan yang dijalankan suatu instansi pemerintah.

Salah satu pengukuran untuk mengetahui kinerja birokrasi dapat menggunakan pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran. Penilaian kinerja anggaran pemerintah khususnya pada instansi pemerintah pusat, terdapat skema alat ukur yang akan digunakan untuk melakukan penilaian kinerja APBN yang dikelola oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 195 tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dengan memfokuskan pada prinsip Value For Money (VFM), yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Penilaian kinerja anggaran birokrasi ini penting, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja birokrasi dalam pelaksanaan anggaran yang telah direncanakannya. Penilaian pertama adalah ekonomisasi yakni kesesuaian dengan perencanaan yang telah ditetapkan, seperti kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan yang direalisasikan sehingga menghasilkan keluaran (output) dan dampak (outcome) sesuai perencanaan. Bentuk konkritnya adalah menggambarkan kinerja apakah sesuai dengan perencanaan sesuai dengan yang telah ditetapkan atau terdapat deviasi. Kemudian yang kedua adalah Efisiensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja dalam melaksanakan operasionalisasinya sehari-hari. Ketiga yaitu efektivitas yang berhubungan dengan program-program yang telah direncanakan tercapai sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan dan tepat sasaran. Selanjutnya yang terakhir dan tak kalah penting yaitu kepatuhan terhadap regulasi. Pelaksanaan anggaran akan lebih ekonomis, efektif dan efisien jika mematuhi regulasi yang ada, sehingga keluaran dan dampak yang dihasilkan dapat terlihat nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.

SEBAGAI PENGENDALI DALAM GOVERNMENT SPENDING

Permasalahan umum yang sering terjadi dalam belanja barang dan jasa pemerintah adalah pola penyerapan anggaran yang sering diistilahkan sebagai “slow back-loaded expenditure”. Pola ini adalah penyerapan yang memiliki pola penyerapan anggaran belanja rendah di awal tahun sampai dengan pertengahan tahun dan meningkat secara signifikan di akhir tahun. Pola rendahnya penyerapan di awal tahun cenderung menjadi permasalahan yang klasik dalam tata kelola pelaksanaan anggaran pemerintah. Oleh karena itu IKPA sebagai salah satu alat pengendali pelaksanaan anggaran, selain pengendalian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui kebijakan langkah-langkah akhir tahun anggaran, dinilai sudah tepat untuk mengatasi pola yang berulang kali ini. Semakin cepat penyerapan maka, kebermanfaatan belanja pemerintah akan semakin nyata, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi di daerah yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Belanja pemerintah atau government spending merupakan salah satu komponen yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menstabilkan perekonomian melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Pengeluaran pemerintah mencakup belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penyediaan barang publik (Public Goods). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sijunjung sebagai salah satu unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara dengan salah satu tugasnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belanja pemerintah. Pencairan dana atas beban APBN dilakukan setelah dilakukan pengujian terhadap surat perintah pembayaran (SPM) yang diterbitkan oleh mitra kerja unit vertikal Kementerian/Lembaga yang ada di daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian pengeluaran pemerintah atau government spending melalui belanja barang dan jasa pemerintah dilakukan oleh satuan kerja sebagai unit vertikal Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan pelaksanaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sebagai contoh pada kantor tempat penulis bekerja, data tren realisasi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, serapan belanja APBN melalui KPPN Sijunjung sudah menunjukkan pola yang menyesuaikan dengan rencana target yang telah ditetapkan sesuai indikator dalam IKPA dan tidak mengalami peningkatan yang tiba-tiba di akhir periode fiskal. Pengendalian pertama ada pada indikator IKPA penetapan target realisasi satker dalam penyerapan setiap triwulan ditentukan dengan persentase belanja dengan komposisi triwulan I sampai dengan triwulan IV berturut-turut sebesar 15%, 40%, 60% dan 90%. Kemudian yang kedua, pengendalian anggaran dilakukan terhadap rencana dan realisasi setiap triwulan, yakni menilai kesesuaian perencanaan anggaran dibanding realisasi setiap triwulan. Semakin tinggi deviasi yang dihasilkan maka nilai kesesuaian terhadap perencanaan dengan pelaksanaan anggaran semakin rendah. Untuk meminimalisir deviasi, satker perlu disiplin melakukan revisi halaman III DIPA setiap awal bulan triwulan berkenaan. Kemudian yang ketiga adalah pengendalian yang dilakukan melalui target penyelesaian tagihan yaitu tagihan kontrak paling lambat disampaikan 17 hari kerja setelah serah terima pekerjaan. Satker perlu meningkatkan kedisiplinan terhadap penyelesaian tagihan, harapannya tagihan dapat segera disampaikan dan tidak dilakukan menunggu akhir tahun anggaran. Kemudian juga terhadap indikator-indikator lainnya, tidak boleh diabaikan maupun tidak diprioritaskan, karena saling melengkapi dan berkaitan dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja pelaksanaan anggaran. Dengan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan terhadap IKPA, pelaksanaan anggaran dari tahun ke tahun dinilai semakin baik dan terlebih lagi diharapkan menjadi stimulus dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di saat era pandemi covid-19 ini.

SIMPULAN

Keterjadian slow back-loaded expenditure pada pelaksanaan anggaran setiap tahunnya berpotensi akan terus terjadi. Meskipun demikian, dengan adanya alat pengendalian pelaksanaan anggaran melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, faktor penumpukan belanja di akhir tahun dapat diminimalisir sehingga efektivitas penyerapan anggaran akan semakin meningkat. Penilaian kinerja anggaran birokrasi sesungguhnya sebagai bentuk akuntabilitas kinerja birokrasi dalam penggunaan APBN, tidak hanya mengatasi permasalahan penumpukkan belanja. IKPA dengan indikator-indikator yang ada berkaitan erat dengan Value For Money (VFM), yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi. Sehingga pada akhirnya belanja pemerintah benar-benar dapat bermanfaat dalam menggerakan roda perekonomian dan menjadi stimulus dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional serta pertumbuhan ekonomi regional.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Penulis: Dito Mahar Putro (Kepala Seksi PDMS KPPN Sijunjung)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search