Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Sumber gambar: setkab.go.id

Reformasi birokrasi menuntut pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelayanan pemerintah menjadi lebih transparan dan lebih dekat dengan masyarakat. Tujuan utama dari reformasi birokrasi sendiri adalah pelayanan publik yang mudah dan transparan memutus mata rantai perilaku koruptif. Guna memutus mata rantai perilaku koruptif tersebut reformasi birokrasi salah satunya pada Kementerian Keuangan dilakukan pada 3 (tiga) aspek yakni:

  1. Aspek organisasi melalui penajaman fungsi tugas-tugas layanan sehingga dapat lebih ekonomis dan efisien, eliminasi tugas yang tumpang tindih dalam rangka efisiensi, modernisasi kantor guna memperbaiki kualitas fisik dan layout layanan, dan pengelompokan tugas-tugas yang koheren agar lebih efektif dalam mencapai tujuan pelayanan.
  2. Aspek proses bisnis dengan melakukan penyempurnaan standar operasi dan prosedur yang memberikan kejelasan janji dan standar layanan, evaluasi jabatan dan penetapan peringkat jabatan sebagai bagian dari pemeringkatan jabatan dengan sistem merit, pengelolaan balanced scorecard dalam pengukuran kinerja yang fair dan transparan, serta pembangunan sistem dan infrastruktur teknologi informasi guna mendukung pelaksanaan pelayanan.
  3. Aspek SDM melalui penegakan disiplin pegawai yang tidak pandang bulu, pembangunan assessment center dalam rangka pemenuhan kompetensi pegawai guna memenuhi kompetensi jabatan yang dibutuhkan organisasi, pelaksanaan merit sistem berbasis kinerja, penggunaan sistem kepegawaian yang komprehensif, dan penerapan punishment dan reward secara konsisten.

Dengan implementasi reformasi birokrasi ini, sumber daya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dilakukan seleksi melalui seleksi atau assessment. Dengan demikian pelayanan yang bersentuhan langsung benar-benar terdiri dari SDM baru, proses bisnis baru pada kantor-kantor yang modern, untuk menghilangkan kesan pelayanan yang jadul dan terkenal dengan: (i) pelayanan tidak transparan, (ii) struktur organisasi yang tidak efisien, (iii) proses bisnis tidak efisien, dan (iv) kualitas SDM kurang kompeten dan profesional. Selanjutnya adalah perbaikan proses bisnis, yaitu dengan memperbaiki dan semakin menyempurnakan proses bisnis layanan utama dengan janji layanan yang berstandar. Dengan demikian, setiap insan perbendaharaan memiliki kesadaran bahwa pelaksanaan tugasnya harus sesuai dengan janji dari layanan yang diberikan.

Lantas bagaimana dengan teknologi informasi? Perlahan tapi pasti, sistem pengelolan keuangan yang terintegrasi (Integrated Financial Management Information System/IFMIS) yang diwujudkan dalam SPAN dan SAKTI merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh proses dari hulu ke hilir, dari proses penganggaran sampai dengan pertanggungjawabannya, termasuk modul-modul komitmen yang berhubungan dengan pengelolaan kontrak, modul pembayaran yang berkaitan dengan proses pengujian tagihan hingga penyaluran dana ke pihak perbankan. SPAN dan SAKTI menjadikan pengelolaan keuangan negara jauh lebih transparan, mudah, andal dan akuntabel.

Kemudian bagaimana dengan peran nilai-nilai dan budaya dan kaitannya dengan meniadakan perilaku koruptif. Melalui internalisasi nilai, budaya serta penegakan kode etik dan perilaku yang jelas dalam kehidupan sehari-hari mendorong pegawai merasa lebih memiliki nilai, aware dan berhati-hati dalam bersikap dan berperilaku. Selain itu, pengawasan melekat dari atasan dan unit kepatuhan internal menjadikan lingkungan kerja yang kondusif dan juah dari perilaku koruptif. Pengawasan oleh kepatuhan internal senantiasa melakukan pemantauan dan melaporkan setiap tindakan dari setiap pegawai dari tindakan-tindakan yang indisipliner serta melanggar kode etik dan disiplin pegawai. Sistem inilah yang mampu memelihara tingkat kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search