Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Bijak Bermedia Sosial

oleh: Utari Dwi Nelvenia
Pelaksana Seksi Vera-KI KPPN Sijunjung

 

Seiring dengan perkembangan zaman pada abad ke-21, penggunaan teknologi di berbagai aspek kehidupan tentu tidak dapat terelakkan lagi. Saat ini hampir semua individu di berbagai lapisan masyarakat memanfaatkan teknologi  berupa handphone/HP untuk mempermudah komunikasi antar sesama tanpa memandang jarak yang ada. Perkembangan fitur layanan HP yang sejalan dengan perkembangan media sosial saat ini patut rasanya diiringi dengan pola pikir yang baik dari individu yang menggunakannya. Media sosial diharapkan digunakan dengan baik dan bijak sehingga lebih banyak mendatangkan manfaat daripada mudharatnya. Bijak dalam bermedia sosial diharapkan menjadi sifat dasar setiap individu dalam memanfaatkan media sosial untuk mengekspresikan diri ke khalayak umum.

Sebagai pegawai pemerintah suatu instansi, setiap tindakan baik di dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial diharapkan untuk dilakukan serta dijaga sesuai dengan kode etik yang berlaku. Oleh karena itu, dalam hal menggunakan media sosial terdapat beberapa anjuran untuk dilakukan serta tindakan yang diharapkan untuk dihindari dalam berinteraksi di media sosial khususnya untuk pegawai pemerintah dan umumnya untuk setiap individu. Berikut anjuran serta hal yang diharapkan untuk dihindari ketika berinteraksi di media sosial:

 

Anjuran Dalam lnteraksi Media Sosial.Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan di media sosial:

1. Menggunakan pilihan bahasa yang sesuai dalam berkomunikasi di media sosial

  • Menjunjung norma-norma yang berlaku
  • Hindari penggunaan kata-kata yang kasar, menyinggung atau melukai perasaan orang lain.

2. Membuat dan/atau membagikan konten yang bermanfaat.

  • Membagikan konten yang· sesuai dengan khalayak media sosial
  • Hindari terlibat konflik seperti debat atau twit war di media social kecuali dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap informasi hoaks, ujaran kebencian, asumsi sepihak, pernyataan dikutip tidak utuh dan lainnya dengan menggunakan data dan fakta yang akurat
  • Menghindari interaksi dengan troll internet. Troll internet adalah orang yang sengaja membuat konten, atau merespon konten dengan provokatif dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan karena telah berhasil memancing emosi.

3. Mengunggah informasi kebijakan instansi dengan mempertimbangkan berbagai hal.

  • Pastikan konteks kegiatan yang hendak dibagikan bukan kegiatan rahasia atau tertutup
  • Pastikan tidak ada informasi rahasia yang terlihat di papan tulis, slide presentasi, catatan di kertas atau dokumen lainnya
  • Utamakan informasi yang berasal dari akun resmi instansi.

4. Pastikan lnformasi yang dibagikan adalah benar.

  • Lakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya dengan cara mengecek sumber informasi tersebut
  • Jika ragu dengan sumbernya, maka lebih baik jangan membagikan informasi tersebut
  • Tidak perlu terburu-buru dalam membagikan informasi. Utamakan tepat daripada cepat.
  • Sesuaikan antara narasi dengan gambar/video/foto.

 

Hal-hal yang Dihindari dalam lnteraksi Media Sosial. Beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan di media sosial:

  1. Mengunggah dan/atau share konten hoaks
  2. Mengunggah, like dan/atau share konten yang mengandung unsur pornografi, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi, dukungan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), serta isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)
  3. Mengunggah konten yang menunjukkan keberpihakkan politik, atau dukungan terhadap Pemilihan Kepala Daerah, Legislatif dan Pemilihan Presiden
  4. Mengunggah konten yang mengandung informasi rahasia pekerjaan, negara atau informasi yang belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang berwenang.
  • Termasuk informasi terkait kebijakan yang sedang disusun instansi.
  • Dalam koordinasi menggunakan aplikasi percakapan, pengiriman dokumen sebaiknya tidak dalam bentuk foto, tapi dalam bentuk file dokumen (misalnya berekstensi .pdf, .pptx, .doc, dan lainnya). Jika memiliki kerahasiaan tinggi, file dilengkapi kata sandi untuk membuka dokumen tersebut.
  1. Jika sedang dalam perjalanan dinas, agar dihindari unggahan yang dapat diasosiasikan sebagai pemborosan APBN
  2. Menggunakan kata sejenis yang terkait nama lembaga instansi di dalam nama akun pribadi. lnformasi yang bertujuan untuk menunjukkan tempat bekerja bisa diletakkan di kolom identitas pengguna media sosial.

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search