Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Digipay Satu: Terintegrasinya Marketplace Dan Digital Payment Sebagai Wujud Transformasi Digital

Oleh: Nadhilah Bunga Foureska
Pelaksana Seksi PDMS KPPN Sijunjung

 

 

Dewasa ini, berbelanja secara online sudah sangat lumrah dilakukan. Kemudahan yang ditawarkan cukup menarik, sehingga pemerintah pun berupaya mewujudkan suatu marketplace yang memudahkan proses bisnis namun tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Sehingga dibentuklah Digipay sebagai transformasi digital dalam hal belanja pemerintah.

Digipay sebagai sistem marketplace dan digital payment pada mulanya diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja. Kemudian ditetapkan kembali melalui Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Terjadinya perubahan tersebut sebagai bentuk penyempurnaan digipay yang sebelumnya dan menjadi digipay satu.

Kendala yang terjadi saat penerapan digipay

Kurang optimalnya penerapan digipay sebelumnya disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, Digipay terdiri dari empat platform yang terpisah berdasarkan Himpunan Bank Milik Negara penyedianya yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Setiap bank mempunyai proses bisnisnya masing-masing, hal ini menyebabkan transaksi digipay hanya dapat dilakukan oleh satker dan vendor yang memiliki rekening pada bank yang sama sehingga membatasi satker pada saat melakukan pengadaan barang/jasa dan vendor dalam memperluas pangsa pasar.

Kedua, Digipay dalam penggunaannya membutuhkan jumlah user yang cukup banyak. Satker sebagai pengguna Uang Persediaan minimal membutuhkan lima user yang terdiri dari Pemesan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penerima Barang, dan bendahara pengeluaran. Dari sisi vendor membutuhkan minimal dua user yaitu staf dan petugas pengiriman. Hal ini dengan asumsi user admin dirangkap oleh salah satu user lain. Dengan demikian, digipay dengan user yang cukup banyak ini menyulitkan satker dan vendor yang memiliki jumlah pegawai sedikit sehingga menurunkan minat untuk mendaftar dan menggunakan digipay.

Ketiga, berkaitan dengan kendala nomor dua tadi, vendor digipay juga masih sedikit, kerena satker harus mengajak vendor sebagai penyedia barang/jasanya. Hal tersebut disebabkan satker yang tidak memiliki informasi tentang vendor yang andal dan ekonomis sehingga masih ragu untuk bertransaksi.

Digipay Satu menjawab kendala yang terjadi

Kendala yang terjadi mulai teratasi dengan adanya digipay satu. Saat ini, Digipay satu menggabungkan empat platform Digipay yang terpisah berdasarkan Bank Himbara menjadi satu platform sehingga memungkinkan terjadinya transaksi antara Satker dan vendor yang memiliki rekening pada bank yang berbeda. Digipay satu dilengkapi dengan overbooking untuk transaksi antar rekening pada bank yang sama, juga dilengkapi dengan mekanisme SKN-BI dan BI-RTGS melalui Cash Management System (CMS) Virtual Account atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk transaksi dengan rekening bank yang berbeda. Selain itu, Digipay satu terkoneksi pula dengan aplikasi lain. Interkoneksi dengan SAKTI dalam hal mempermudah satker untuk melalukan pengecekan ketersediaan pagu, proses pembebanan anggaran, serta Surat Perintab Bayar (SPBy) dan kuitansi. Interkoneksi dengan dengan Himbara dalam hal proses pembayaran dan pemotongan pajak dengan cara CMS. Interkoneksi dengan DOKU dalam hal pengecekan nomor rekening satker dan vendor, penyiapan virtual account, dan pemutakhiran status pembayarannya. Serta, nantinya satker juga bisa menerbitkan kode billing pajak melalui digipay satu.

Selain itu, pada digipay satu dilakukan simplifikasi user. Pada satker terdapat tiga user saja yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran. Pada vendor hanya ada user admin vendor, namun tetap masih bisa menggunkan user staf vendor jika dibutuhkan.Selain itu, terdapat fleksibilitas pendaftaran user yaitu proses pendaftaran vendor tidak lagi tergantung sepenuhnya kepada satker melainkan vendor dapat menyampaikan permohonan registrasi secara mandiri melalui aplikasi digipay satu. Vendor nantinya akan mengisi data yaitu nama,dan kode satker verifikator dimana calon vendor dapat memiilih dua satker sebagai verifikator utama dan verifikator cadangan, lokasi, nama toko, nomor telepon, alamat, dan email aktif.

Dengan demikian, ditetapkannya PER-7/PB/2022 diharapkan implementasi dari penggunaan digipay satu dapat meningkat. Simplifikasi user, fleksibilitas pendaftaran dan interoperbilitas platform akan semakin mempermudah dan menarik minat satker maupun vendor sehingga kesadaran penggunaan digipay satu yang lebih transparan dan akuntabel dapat tercapai.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search