Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Sekilas Mengenai Platform Pembayaran Pemerintah (PPP)

oleh: Rahmat Diky (Pelaksana Subbagian Umum)

        Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) adalah interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra,  dan  Sistem  Monitoring  dalam  rangka  pelaksanaan pembayaran pemerintah. Manfaat Platform Pembayaran Pemerintah antara lain Enabler digitalisasi proses pembayaran (dokumen sumber dari sistem elektronik terpercaya), Simplifikasi proses pada siklus pembayaran. Siklus pembayaran jauh lebih cepat (transisi antar approval tanpa waktu tunggu, update real time, dan tidak ada waktu tunggu pengantaran, penghematan tenaga administrasi (tidak perlu pengantar dokumen), dan menkonsolidasi data transaksi dalam data terpusat sehingga dapat digunakan tools analisis data (bukti approval otomatis terbentuk dan dapat diakses kapanpun).
Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui PPP
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional Dalam Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui PPP
  3. Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan  dan  Pihak Mitra
  4. Peserta Piloting  diatur  lebih  lanjut dalam  KMK  n.  Direktur  Jenderal Perbendaharaan

 Manfaat PPP:

  1. Simple
  • Interkoneksi yakni menghubungkan core system dengan berbagai system.
  • single entry yaitu entry data hanya dilakukan di luar core system.
  • Digitalisasi adalah digitalisasi proses pembayaran belanja pemerintah pusat.
  1. Data Analytics
  • big & detail yaitu data terkait belanja pemerintah pusat tersedia dengan sangat rinci.
  • Digital adalah data lebih lengkap dan dapat diolah untuk berbagai macam keperluan.
  • dashboard yaitu maintenance kualitas data dan menyajikan data sesuai dengan keperluan user (customizable).
  1. Transparent
  • progress transaksi yakni saat dalam proses pembayaran, posisi dokumen pembayaran pemerintah dapat dipantau.
  • audit trail yaitu data lebih lengkap dan dapat diolah untuk keperluan audit.
  • rekonsiliasi adalah maintenance kualitas data dan menyajikan data untuk keperluan rekonsiliasi.
  1. Effective
  • Internal yaitu scheduled payment mendukung pengelolaan kas dan akurasi transaksi lebih terjamin.
  • Eksternal antara lain: dengan digitalisasi, terjadi pengurangan pekerjaan administratif dan klerikal pada K/L, sehingga dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsinya dan penerima manfaat mendapatkan kepastian pembayaran sehingga dapat membantu manajemen kas.

 

Sumber KLC E-Learning Platform Pembayaran Pemerintah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search