KPPN Sijunjung salurkan THR 2024 sebesar Rp13,99 Miliar
oleh: Safna Kurniawati (Pelaksana Pencairan Dana & Manajemen Satker)
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, KPPN Sijunjung sebagai instansi vertikal di bawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah menyalurkan pembayaran dana APBN telah merealisasikan pembayaran THR untuk PNS, Polri, PPPK dan THR Keagamaan sebesar Rp13.990.168.154,- dengan total 192 SP2D dan 3.478 jumlah penerima. Data ini diambil dari aplikasi Online Monitoring SPAN (Omspan) per tanggal 16 April 2024 dengan rincian sebagai berikut :
Jenis SPM |
Total Nilai |
Total SP2D |
Jumlah Penerima |
SPM THR GAJI PNS/TNI/POLRI |
9.017.042.300 |
69 |
1.987 |
SPM THR PPNPN |
814.598.892 |
38 |
265 |
SPM THR PPPK |
782.345.200 |
18 |
195 |
SPM THR TUNKIN |
3.376.181.762 |
67 |
1.031 |
|
13.990.168.154 |
192 |
3.478 |
Komponen THR 2024 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat yang diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Sumber: OM-SPAN (Online Monitoring SPAN)