Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

SETORKAN SISA UP/TUP SEBELUM TAHUN BERAKHIR!

Oleh: Abdul Hafid (Fungsional PTPN)

 

Hai Sobat Bendahara Satuan Kerja Mitra KPPN Sijunjung!

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Bendahara pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan yang meliputi:

  1. Menerima dan menyimpan uang persediaan;
  2. Melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
  3. Melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
  4. Menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  5. Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
  6. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Rekening Kas Umum Negara;
  7. Menatausahakan transaksi uang persediaan;
  8. Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
  9. Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
  10. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan
  11. Menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.

Secara singkat siklus penggunaan Uang persediaan adalah dapat digambarkan sebagai berikut

 

Pada Akhir Tahun Anggaran bendahara melakukan penyelesaian terhadap uang persediaan terkait pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan UP akhir tahun dan penyetoran sisa UP (jika ada).

Sisa uang persediaan dan dana yang berasal dari pembayaran langsung tahun anggaran berjalan yang masih berada pada kas bendahara, baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos pada akhir tahun anggaran, harus disetorkan ke rekening Kas Negara. Berdasarkan PER-13/PB/2024 satuan kerja wajib menyetorkan sisa uang persediaan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024. Untuk mempertanggungjawabkan UP yang digunakan serta setoran sisa UP di akhir tahun anggaran satuan kerja menerbitkan SPM-GUP Nihil untuk Uang Persediaan dan SPM-PTUP Tunai untuk Tambahan Uang Persediaan.

SPM-GUP Nihil harus bernilai Nihil (Rp 0). Potongan SPM-GUP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil tersebut, dan dilengkapi dengan bukti setoran sisa Uang Persediaan (jika ada). Uraian SPM-GUP Nihil adalah sebagai berikut:

No.

SPM

Jenis SPM

Jenis Bayar

Sifat Bayar

Uraian

Keterangan

SPM PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN NIHIL (SPM-GUP NIHIL)

1

SPM-GUP Nihil (Nihil UP diajukan TA berjalan)

05

1

5

“Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja ... (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No... Tanggal...”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel.Lain-lain).

2

SPM GUP Nihil Lintas Tahun (Nihil UP diajukan bulan Januari TA Berikutnya)

05

1

5

“Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja ... (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran... sesuai SPP No... Tanggal...”

Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember

  • Akun potongan untuk GUP Nihil RM (815111)
  • Akun potongan untuk GUP Nihil PNBP (815113)
  • Potongan GUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan (bukan 999.99)

SPM PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan, SPM-PTUP bernilai Nihil. Potongan SPM-PTUP adalah sebesar jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 hari kerja setelah batas waktu atau 31 Desember 2024. Uraian SPM-PTUP adalah sebagai berikut:

No.

SPM

Jenis SPM

Jenis Bayar

Sifat Bayar

Uraian

Keterangan

SPM PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN NIHIL (SPM-GUP NIHIL)

1

SPM-PTUP

(Nihil TUP pada TA berjalan)

05

1

6

“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persedaan untuk Keperluan Belanja... (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No... Tanggal...”

Akun potongan: 815511(RM) atau 815513(PNBP)

2

SPM-PTUP Lintas Tahun

(Nihil TUP diajukan bulan Januari TA Berikutnya)

05

1

6

“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persedaan untuk Keperluan Belanja... (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP Tahun Anggaran... sesuai SPP No... Tanggal...”

Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember

  • Akun potongan untuk PTUP Nihil RM (815511)
  • Akun potongan untuk PTUP Nihil PNBP (815513)
  • Potongan PTUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan (bukan 999.99)

Dalam PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024

Pasal 26

  • Bendahara Pengeluaran menyetorkan seluruh sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2024 yang berada pada kas bendahara dalam bentuk tunai maupun dalam rekening bank ke Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember 2024 Pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan akun pengembalian UP/TUP
  • Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pencocokan data UP/TUP dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran untuk mengetahui kebenaran nilai sisa UP/TUP Tunai yang harus disetor.
  • Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan monitoring dan menyampaikan kepada KPPN saldo dana UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2024 untuk posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Pukul 15.00 waktu setempat sesuai dengan format Lampiran huruf D

Pasal 27

  • SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP atas pertanggungjawaban UP/TUP Tunai tahun anggaran 2024 ke KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2025 pada Jam Kerja
  • Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah tahun anggaran 2024 berakhir diberi tanggal 31 Desember 2024 dan pada uraian SPM ditambahkan frasa “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP Tunai tahun anggaran 2024". 

Juknis Lengkap Mengenai SPM-GUP Nihil dan PTUP dapat diakses melalui https://bit.ly/JuknisSaktiModulBendahara dengan nama File Juknis Penihilan GUP dan 2021-Juknis Siklus Perekaman Transaksi PTUP.

Format Laporan Saldo UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat pada gambar di bawah:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search