Koperasi Merah Putih: Strategi Pemerintah Bangkitkan Ekonomi Desa Menuju Indonesia Emas 2045
Oleh: Nadhilah Bunga Foureska (PK APBN)
Dalam rangka mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045, pemerintah Indonesia meluncurkan Program Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai strategi utama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Program ini bertujuan membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan sebagai pusat layanan ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat. Koperasi desa diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan nasional dari akar rumput, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan memperluas akses layanan dasar masyarakat.
Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Tujuan utama program ini adalah memberdayakan koperasi sebagai lembaga ekonomi lokal, meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas, serta mengurangi ketimpangan ekonomi antara desa dan kota. Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang menyediakan sembako murah untuk menekan inflasi pangan, klinik dan apotek desa untuk meningkatkan akses kesehatan, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta layanan logistik desa untuk mendukung distribusi produk lokal.
Dalam hal pendanaan, pemerintah memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber utama pembiayaan koperasi desa. Salah satu skema yang digunakan adalah penempatan dana pemerintah di bank-bank BUMN sebagai pinjaman bergulir. Dana tersebut berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN yang mencapai Rp457,5 triliun dan disimpan di Bank Indonesia. Melalui skema ini, koperasi dapat memperoleh pinjaman dengan bunga ringan sekitar 6%, tenor hingga enam tahun, dan masa tenggang selama enam hingga delapan bulan. Pendanaan juga didukung oleh Dana Desa, APBD, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta insentif dari APBDes bagi desa yang aktif menjalankan koperasi.
Empat bank BUMN ditunjuk sebagai penyalur dana koperasi, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank-bank ini bertugas melakukan penilaian kelayakan usaha koperasi, menyalurkan dana sesuai permintaan dan kapasitas koperasi, serta menjaga prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi moral hazard. Proses pembiayaan tetap mengedepankan tata kelola perbankan yang baik, termasuk due diligence terhadap proposal usaha koperasi.
Selain APBN dan perbankan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga memainkan peran penting dalam pelaksanaan program ini. Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, KPPN bertanggung jawab dalam menyalurkan dana APBN ke rekening bank penyalur sesuai dengan alokasi dan jadwal yang ditetapkan. KPPN juga melakukan monitoring realisasi penyaluran dana kepada koperasi, menyusun laporan keuangan dan kinerja penyaluran sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan bank penyalur untuk memastikan sinkronisasi data dan pelaksanaan program. Selain itu, KPPN mendukung pelaksanaan digitalisasi transaksi agar koperasi dapat beroperasi secara cashless.
Pemerintah juga mendorong koperasi untuk bertransformasi secara digital, sejalan dengan arah pembangunan ekonomi nasional. Pelatihan sumber daya manusia dilakukan melalui kerja sama lintas sektor seperti Kementerian Koperasi, Karang Taruna, dan PKK, tanpa membebani APBN. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun kapasitas lokal secara berkelanjutan.
Sejumlah koperasi yang telah terbentuk menunjukkan dampak positif di lapangan, seperti peningkatan pendapatan petani melalui penjualan langsung hasil panen, akses pupuk dan benih yang lebih murah, serta distribusi produk UMKM lokal ke pasar yang lebih luas. Meski menjanjikan, pelaksanaan KDMP menghadapi tantangan seperti kualitas manajemen koperasi yang masih beragam, literasi keuangan masyarakat desa yang perlu ditingkatkan, serta pengawasan dan pendampingan yang konsisten dari pemerintah.
Secara keseluruhan, Program Koperasi Merah Putih bukan sekadar program, melainkan gerakan nasional untuk membangun kemandirian ekonomi dari desa. Dengan dukungan APBN, perbankan, KPPN, digitalisasi, dan partisipasi aktif masyarakat, koperasi desa berpotensi menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing global menuju 2045.