Menghindari Masalah Akibat Pengelolaan Keuangan yang Salah pada Akhir Tahun Anggaran
Oleh : Abdul Hafid (JF PTPN)
Akhir tahun anggaran adalah periode krusial bagi pengelolaan keuangan negara. Pada fase ini, satuan kerja (satker) berlomba menyelesaikan realisasi anggaran, melunasi kewajiban, dan menyiapkan laporan keuangan. Namun, tekanan untuk “menghabiskan anggaran” sering memicu praktik yang tidak sehat: percepatan belanja tanpa perencanaan matang, pengadaan yang tergesa-gesa, hingga manipulasi laporan. Jika tidak dikelola dengan baik, kesalahan pengelolaan di akhir tahun dapat menimbulkan masalah serius seperti inefisiensi, kebocoran anggaran, bahkan korupsi. Menurut Perdirjen Perbendaharaan No. PER-17/PB/2025, langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran harus dilakukan secara tertib, efektif, dan akuntabel untuk menghindari risiko fiskal dan menjaga kredibilitas APBN.
Mengapa Akhir Tahun Anggaran Rentan Masalah?
Beberapa faktor yang membuat periode ini rawan:
1. Percepatan Penyerapan Anggaran
Satker sering dipaksa mempercepat belanja agar serapan anggaran tinggi. Akibatnya, pengadaan barang/jasa dilakukan terburu-buru, membuka celah kesalahan administrasi dan mark-up harga.
2. Deadline Administrasi yang Ketat
Batas waktu pengajuan SPM/SP2D memicu kepanikan. Banyak satker mengabaikan prosedur demi mengejar tenggat, sehingga terjadi ketidaksesuaian dokumen.
3. Kewajiban Pelaporan
Laporan keuangan akhir tahun harus akurat dan tepat waktu. Kesalahan rekonsiliasi dengan KPPN dapat menimbulkan temuan audit BPK.
4. Tekanan Politik dan Publik
Target serapan anggaran sering dijadikan indikator kinerja, sehingga mendorong perilaku “asal belanja” tanpa memperhatikan kualitas.
Jenis Risiko di Akhir Tahun Anggaran
Menurut PMK No. 84 Tahun 2025, risiko pengelolaan anggaran akhir tahun meliputi:
- Risiko Operasional: Kesalahan input data, keterlambatan pengajuan SPM, atau gagal bayar kewajiban.
- Risiko Fraud: Manipulasi laporan, proyek fiktif, dan penggelembungan harga.
- Risiko Fiskal: Defisit melebar akibat belanja tidak terkendali.
- Risiko Hukum: Pelanggaran regulasi yang berujung sanksi administrasi atau pidana.
Dampak Kesalahan Pengelolaan
- Kerugian Negara: BPK mencatat 15.689 masalah pengelolaan keuangan semester I 2023 dengan nilai Rp18,19 triliun. [tempo.co]
- Kebocoran Anggaran: BPKP menemukan modus manipulasi penganggaran dan pengadaan barang/jasa yang merugikan negara hingga Rp141 triliun. [mediaindonesia.com]
- Korupsi: Kasus Jiwasraya merugikan negara Rp16,8 triliun, melibatkan pejabat tinggi Kemenkeu. [cnbcindonesia.com]
- Defisit Fiskal: Jika belanja tidak terkendali, defisit APBN bisa melampaui batas aman 3% PDB. [neraca.co.id]
Strategi Menghindari Masalah
Agar akhir tahun anggaran tidak menjadi “periode panik”, berikut strategi yang direkomendasikan:
- Rencana Akselerasi Berbasis Risiko
Susun rencana percepatan realisasi anggaran dengan prinsip kepatuhan, efisiensi, dan pengelolaan risiko. Inventarisasi sisa pagu, klasifikasi belanja wajib, dan tetapkan timeline aksi.
- Percepatan Pengadaan yang Transparan
Gunakan e-procurement dan pastikan dokumen kontrak lengkap sebelum pengajuan SPM. Hindari pengadaan mendadak yang rawan mark-up.
- Rekonsiliasi Berkala
Lakukan rekonsiliasi data keuangan dengan KPPN secara real-time melalui aplikasi SAKTI untuk menghindari selisih saldo.
- Mekanisme Rekening Penampungan
Manfaatkan RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran) untuk pekerjaan yang belum selesai agar pembayaran tetap tertib dan akuntabel.
- Penguatan Pengawasan
Audit internal dan monitoring SPIP harus diperketat. Gunakan dashboard pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi anomali transaksi.
- Edukasi dan Disiplin SDM
Berikan pelatihan intensif kepada PPK, bendahara, dan operator SAKTI tentang regulasi terbaru seperti PMK 84/2025 dan PMK 62/2023.
Contoh Kasus Nyata
- Kasus Jiwasraya: Korupsi pengelolaan investasi melibatkan pejabat Kemenkeu, merugikan negara Rp16,8 triliun. [cnbcindonesia.com]
- Temuan BPK Semester I 2023: 15.689 masalah pengelolaan keuangan senilai Rp18,19 triliun. [tempo.co]
- Pemborosan Belanja Daerah: BPKP ungkap inefisiensi Rp141 triliun akibat tata kelola buruk. [mediaindonesia.com]
Kesimpulan
Akhir tahun anggaran bukan sekadar “menghabiskan anggaran”, tetapi memastikan setiap rupiah memberi manfaat maksimal. Dengan perencanaan berbasis risiko, pengawasan ketat, dan pemanfaatan teknologi, pemerintah dapat menghindari masalah yang berulang setiap tahun. Regulasi seperti PMK 84/2025 dan PER-17/PB/2025 harus menjadi pedoman utama agar pengelolaan keuangan negara tetap tertib, efisien, dan akuntabel.





