Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Etika dan Integritas dalam Pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

(oleh: Jeffri Minton Gultom, Kepala Seksi Bank)

          Instansi pemerintahan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat. Sebagaimana berdasarkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014  menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, setiap individu harus memahami dan menerapkan etika dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada stakeholdernya. Etika dan integritas sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Etika adalah seperangkat nilai dan prinsip moral yang harus dipegang oleh setiap ASN dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan integritas merupakan kualitas moral yang menunjukkan kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan harus memiliki etika dan integritas yang tinggi karena mereka bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara. ASN harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ASN juga harus memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan visi misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

        Setelah reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus berbenah dan memperbaiki kualitas pelayanan hingga mendapatkan beberapa kali Piala Citra Pelayanan Prima yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Terakhir piagam penghargaan dari Contact Center World di canada sebagai First in the world 2020 kategori The Best Public servise Center. Piagam penghargaan diberikan atas pengakuan dunia terhadap kinerja pelayanan publik yang sangat baik oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan mengungguli negara-negara lainnya seperti wilayah Eropa, Amerika, dan Asia Pasifik. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki kantor wilayah dan kantor vertical (KPPN) yang tersebar diseluruh Provinsi, hingga Kota dan Kabupaten di Indonesia. Hal tersebut menjadi tantangan bagi Ditjen Perbendaharaan, karena setiap kantor wilayah dan kantor vertikal menjadi ujung tombak dan cerminan kualitas pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kualitas pelayanan pada Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan atau KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mengutamakan etika dan integritas pegawai sebagai pondasi dari pemberian pelayanan terhadap stakeholder-nya. Sebagai garansi untuk menjamin kualitas layanan tersebut di perkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sedangkan sebagai pembatas etika dan integritas pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan berpedoman kepada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 190 /PMK/2018 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Konsekuensi Pelanggaran Etika dan Integritas 

           Pelanggaran etika dan integritas dapat berdampak buruk pada kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan citra pemerintah. Pelanggaran etika dan integritas juga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan harus memahami pentingnya etika dan integritas dalam pekerjaannya dan menerapkannya dengan konsisten. Pelanggaran etika dan integritas harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan harus menerapkan etika dan integritas dalam setiap aspek pekerjaannya. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam penerapan etika dan integritas sebagai berikut; yang pertama ASN harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya; ASN harus memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan data yang akurat; ASN harus memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. ASN harus menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya. ASN harus memastikan bahwa tugas yang dijalankan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. 

Peranan Pimpinan menjaga Etika dan Integritas Pegawai 

          Pimpinan memiliki peran penting dalam menjaga etika dan integritas ASN di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pimpinan dalam menjaga etika dan integritas ASN di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, dimana yang paling pertama memberikan contoh yang baik dalam penerapan etika dan integritas dalam pekerjaan; selanjutnya menerapkan sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika dan integritas; meningkatkan kemampuan dan kompetensi ASN melalui program pelatihan dan pengembangan; mendorong partisipasi ASN dalam program-program yang mendukung penerapan etika dan integritas, seperti program anti-korupsi dan anti-pungli; memberikan sanksi yang tegas terhadap ASN yang melanggar etika dan integritas. 

        Dalam menjalankan perannya, pimpinan harus memastikan bahwa setiap ASN memahami pentingnya etika dan integritas dalam pekerjaannya dan menerapkannya dengan konsisten. Pimpinan juga harus memastikan bahwa pelanggaran etika dan integritas ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pimpinan dapat membantu menjaga integritas ASN dan memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search