Guna mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal perbendaharaan nomor S-682/PB/2020 tanggal 14 Agustus 2020 perihal Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui surat pemberitahuan kepala KPpN Sijunjung no S-257/WPB.03/KP.05/2020 KPPN Sijunjung menyesuaikan jam pelayanan kepada para satkeholder dari yg sebelum nya mulai pukul 08.00 s.d 12.00 menjadi pukul 08.00 s.d 17.00. Meskipun demikian, pelayanan yang diterapkan masih menggunakan pelayanan dengan metode daring menggunakan aplikasi espm yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penyesuaian jam pelayanan ini selain mendorong implementasi adaptasi kebiasaan baru yang saat ini diimplementasikan pada perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta, juga untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Belanja pemerintah (government expenditure) menjadi salah satu komponen fiskal yang diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, satuan kerja sebagai stakeholder kppn Sijunjung diharapkan juga ikut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan cara memaksimalkan penyerapan anggaran yang dimilikinya dan memanfaatkan penyesuaian jam pelayanan pada KPPN Sijunjung sampai dengan pukul 17.00 WIB. (red)