Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

Ada kabar baik buat kalian yang menekuni usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah sedang gencar meningkatkan dukungan kepada dunia usaha dengan memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yang diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 lho. Menarik, bukan?
Pemerintah memang memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat dan pelaku ekonomi melalui APBN dalam rangka memaksimalkan momentum pertumbuhan demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional untuk melewati masa pandemi dan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Salah satunya melalui dukungan kepada dunia usaha, termasuk UMKM, melalui insentif usaha (perpajakan), subsidi bunga, bantuan, hingga relaksasi peraturan sebagai jump-start aktivitas ekonomi yang akan menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
Untuk informasi tambahan terkait pendaftaran dan penetapan penerima bantuan, bisa menghubungi Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat, ya....
Jangan ragu untuk terus berusaha di tengah pandemi. Terutama ikut mengembangkan produk lokal #BanggaBuatanIndonesia !
Geser untuk melihat lebih dekat tentang BPUM.
Mungkin gambar 1 orang dan teks yang menyatakan 'KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIANKEUGN SE KPPN SIJUNJUNG DJPb. diberikan kepada mikroyang: 1. Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya Pelaku Usaha Mikro penerima memenuhi persyaratan: WNI Memiliki elektronik eegas BPUM ASN, POLRI, pegawa BUMN dan pegawai BUMD DJB.KENKEU.CO.ID/PPN/SUNJUNG/ID KPPNSIJUNJUNG'
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search