Ada kabar baik buat kalian yang menekuni usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah sedang gencar meningkatkan dukungan kepada dunia usaha dengan memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yang diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 lho. Menarik, bukan?
Pemerintah memang memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat dan pelaku ekonomi melalui APBN dalam rangka memaksimalkan momentum pertumbuhan demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional untuk melewati masa pandemi dan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Salah satunya melalui dukungan kepada dunia usaha, termasuk UMKM, melalui insentif usaha (perpajakan), subsidi bunga, bantuan, hingga relaksasi peraturan sebagai jump-start aktivitas ekonomi yang akan menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
Untuk informasi tambahan terkait pendaftaran dan penetapan penerima bantuan, bisa menghubungi Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat, ya....
Jangan ragu untuk terus berusaha di tengah pandemi. Terutama ikut mengembangkan produk lokal #BanggaBuatanIndonesia !
Geser untuk melihat lebih dekat tentang BPUM.