Pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus 2021 berturut-turut diselenggarakan kegiatan akselerasi digital payment kepada satuan kerja terpilih baik dilaksanakan secara daring maupun luring. Digital payment (digipay) ini merupakan terobosan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam transaksi digital lingkup keuangan Negara dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin masif seperti marketplace yang saat ini sedang kekinian dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan. Pemanfaatan digipay saat ini masih terbatas digunakan untuk belanja melalui uang persediaan dengan memanfaatkan Cash Management System (SMS) maupun Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang dimiliki oleh satker.
Pada kegiatan akselerasi selain dilakukan simulasi penggunaan aplikasi digipay yang sudah ada, juga dijelaskan maksud, tujuan, manfaat, mitigasi risiko dan target capaian serta realisasi implementasi digipay. Selain itu juga digipay dapat bermanfaat karena melibatkan UMKM sebagai pondasi perekonomian bangsa, sehingga diharapkan membantu menggerakkan sektor riil yang saat ini terdampak cukup dalam karena pandemi covid-19.Selain itu, penerapan digipay juga dapat mendukung gerakan nasional non-tunai di lingkungan birokrasi. (editor)